Ternate Hari ini
Beranda Publik Anggaran Miliaran Mess Halteng Dipertanyakan

Anggaran Miliaran Mess Halteng Dipertanyakan

Ternatehariini – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) tidak hanya mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan dan rehabilitasi mess pemerintah daerah di Jakarta. Sejumlah bangunan yang tersebar di beberapa kota lain juga tercatat mendapat alokasi anggaran dengan nilai yang cukup besar.

Berdasarkan data yang diperoleh dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Bagian Umum dan Perlengkapan mengalokasikan anggaran, untuk beberapa kegiatan pemeliharaan dan rehabilitasi bangunan.

Beberapa kegiatan yang tercantum dalam data tersebut yaitu Beban Pemeliharaan Bangunan sebesar Rp300 juta, Rehabilitasi Mess Jogja (APBD) kategori rehabilitasi berat sebesar Rp250 juta dan Pengadaan atau pembangunan gedung/bangunan tempat tinggal berupa mess, wisma, bungalow atau tempat peristirahatan senilai Rp1 miliar melalui mekanisme tender.

Alokasi anggaran tersebut mendapat perhatian dari Front Anti Korupsi (FAK) Maluku Utara. Ketua Front Anti Korupsi Maluku Utara, Muhlas Ibrahim, mengatakan bahwa penganggaran sejumlah bangunan di beberapa kota tersebut memang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui Bagian Umum dan Perlengkapan. Namun, menurutnya, perlu dipastikan apakah anggaran tersebut benar-benar direalisasikan sesuai peruntukannya.

Selain itu, Muhlas juga mempertanyakan status bangunan yang dianggarkan tersebut, apakah merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah atau hanya bangunan yang disewa maupun dikontrak.

“Perlu dipastikan apakah anggaran yang cukup besar itu benar-benar direalisasikan sesuai kebutuhan. Selain itu, harus diketahui apakah bangunan tersebut merupakan aset daerah milik Pemda Halmahera Tengah atau hanya berstatus sewa maupun kontrak,” ujar Muhlas.

Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk memastikan penggunaan anggaran tersebut sesuai ketentuan berada pada aparat penegak hukum.

Karena itu, Muhlas meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, khususnya Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), untuk melakukan penyelidikan guna memperoleh kejelasan terkait penggunaan anggaran tersebut.

“Saya meminta dan mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara melalui Subdit Tipikor untuk segera melakukan penyelidikan dengan memanggil Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Halmahera Tengah, Indra Ayu Arsyad, guna dimintai keterangan,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah maupun Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Halteng belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut. (Nia/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan