Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, PT PPI Disorot Karyawan Terkait PHK dan Pemotongan Gaji
Ternatehariini – Kebijakan manajemen PT Powerchina International Indonesia (PPI), subkontraktor PT Sambiki Tambang Sentosa (STS), menuai protes dari sejumlah karyawan. Perusahaan tersebut, diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemotongan gaji pokok secara sepihak tanpa penjelasan terbuka kepada para pekerja.
Sejumlah karyawan mempersoalkan kebijakan tersebut karena dinilai merugikan pekerja dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan pengupahan.
Berdasarkan keterangan sumber anonim kepada Ternatehariini pada Kamis 15 Oktober 2026, pemotongan gaji disebut terjadi terhadap karyawan, baik tenaga terampil (skilled) maupun tenaga nonterampil (non-skilled).
Menurut sumber tersebut, besaran pemotongan gaji pokok bervariasi. Karyawan yang bekerja sebagai operator disebut mengalami pemotongan rata-rata sebesar Rp2,5 juta.
“Sedangkan untuk karyawan berstatus staf atau pengawas lapangan, termasuk tenaga nonterampil, pemotongannya lebih kecil dibandingkan tenaga terampil,” ungkap sumber tersebut.
Selain persoalan pemotongan gaji, para karyawan juga mempersoalkan kebijakan PHK terhadap pekerja yang masa kerjanya belum mencapai tiga bulan. Menurut sumber tersebut, perusahaan menggunakan alasan masa uji coba dalam mengambil keputusan tersebut.
Para pekerja juga mempertanyakan pemenuhan hak-hak mereka, termasuk kompensasi bagi karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persoalan lain yang turut disorot adalah status hubungan kerja karyawan yang masa kontraknya telah berakhir. Sumber tersebut menyebutkan bahwa sejumlah karyawan tidak pernah dipanggil untuk memperbarui atau menandatangani kontrak kerja, meskipun masih bekerja di perusahaan.
“Ketika masa kontrak selesai, karyawan tidak pernah dipanggil untuk menandatangani kontrak kembali. Akibatnya, status kerja mereka menjadi tidak jelas,” ujarnya.
Para karyawan menilai kebijakan pemotongan gaji tersebut perlu dijelaskan secara transparan oleh manajemen. Mereka mengaku telah mempertanyakan alasan di balik kebijakan itu, tetapi hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak perusahaan.
Atas persoalan tersebut, para karyawan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Secara regulasi, pemotongan upah dan pemenuhan hak pekerja harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan mengenai pengupahan dan hubungan kerja. Namun, dugaan pelanggaran dalam kasus ini masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap dokumen ketenagakerjaan dan pengupahan terkait.
Hingga berita ini ditulis, pihak Penanggung Jawab Operasional (PJO) PT PPI belum memberikan tanggapan terkait dugaan pemotongan gaji dan PHK tersebut. (Zhar/Red)





