Penjelasan PPK soal Kedalaman Tiang Pancang Dinilai Belum Menjawab Persoalan Teknis di Lapangan
Ternatehariini – Penjelasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa laporan yang diterima DPRD merupakan hasil pengujian sondir, sedangkan pelaksanaan pemancangan mengacu pada kalendering, dinilai belum menjawab persoalan teknis yang terjadi di lapangan.
Anggota Komisi III DPRD Maluku Utara, Iswanto, menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar perbedaan fungsi antara sondir dan kalendering, melainkan alasan tiang pancang mengalami kerusakan dan diduga tidak mencapai kedalaman yang direncanakan saat pekerjaan berlangsung, tetapi pelaksanaan tetap dilanjutkan hingga selesai dan bangunan telah difungsikan.
Iswanto juga mempertanyakan pernyataan PPK yang menyebut kedalaman tiang pancang mencapai 11–13 meter. Menurutnya, klaim tersebut terkesan mengada-ada apabila tidak didukung data teknis dan dokumentasi yang dapat diverifikasi.
“Pernyataan mengenai kedalaman tiang pancang harus dibuktikan dengan data teknis, bukan sekadar narasi,” ujar Iswanto, Kamis 22 Oktober 2026.
Ia mengungkapkan, berdasarkan video yang diperoleh serta sejumlah data teknis lainnya, proses pemancangan yang terekam diduga memperlihatkan tiang pancang tidak seluruhnya masuk ke dalam tanah. Bahkan, bagian tiang yang disebut sebagai tiang pensil pun terlihat tidak masuk seluruhnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kedalaman aktual tiang pancang yang terpasang dan kesesuaiannya dengan kedalaman yang tercantum dalam perencanaan.
Jika tiang pancang benar tidak mencapai kedalaman 11 meter, PPK harus menjelaskan berapa kedalaman aktual yang berhasil dicapai, metode pengukuran yang digunakan, serta dasar teknis yang menyatakan bahwa fondasi tersebut tetap memenuhi persyaratan keselamatan dan daya dukung.
Menurut Iswanto, apabila kondisi tanah di lapangan berbeda dari perkiraan awal, seharusnya dilakukan evaluasi teknis yang jelas dan terdokumentasi. Evaluasi tersebut perlu mencakup alasan perubahan atau penghentian pemancangan, hasil analisis daya dukung fondasi, serta persetujuan teknis terhadap solusi yang diambil.
Selain itu, kerusakan tiang pancang harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis, bukan sekadar asumsi. Hal ini penting untuk memastikan apakah kerusakan tersebut memengaruhi kekuatan fondasi dan keamanan bangunan yang kini telah difungsikan.
Iswanto meminta PPK memberikan penjelasan secara terbuka dengan menyertakan dokumen perencanaan, data pengukuran kedalaman aktual, rekaman kalendering, laporan pengawasan, serta hasil evaluasi teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila video dan data pendukung menunjukkan indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dan perencanaan, ia menilai perlu dilakukan pemeriksaan lapangan serta pengujian independen untuk memastikan kondisi fondasi yang sebenarnya.
Menurutnya, persoalan ini tidak boleh berhenti pada perbedaan penjelasan antara pihak-pihak terkait. Kepastian mutu konstruksi, keselamatan masyarakat, dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah harus menjadi prioritas. Karena itu, setiap klaim mengenai kedalaman dan kelayakan fondasi wajib didukung bukti teknis yang objektif dan dapat diverifikasi.





