Musim Pelantikan Pejabat di Pemkot Ternate Dimulai Pekan Depan
Ternatehariini – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate akan mulai melaksanakan pelantikan pejabat struktural dan fungsional pada pekan depan. Pelantikan ini dilakukan setelah enam bulan sejak pelantikan kepala daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan pelantikan pejabat ini akan dimulai setelah tanggal 21 Agustus 2025. Saat ini, proses penginputan data pegawai tengah dilakukan melalui aplikasi e-Mutasi, sistem layanan kepegawaian milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang digunakan untuk memfasilitasi proses mutasi dan rotasi ASN secara digital.
“Jadi sementara ini dilakukan proses penginputan di e-Mutasi, sehingga ketika tiba waktunya, tinggal dilakukan pengetikan,” ungkap Samin, begitu diwawancarai, Kamis 14 Agustus 2025.
Dikatakan, untuk pejabat eselon III, hasil Uji Kompetensi (Ukom) sudah selesai dilaksanakan dan kini tinggal menunggu tahapan wawancara. Ukom ini menjadi salah satu standar penilaian, selain Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Sementara itu, pelantikan pejabat eselon II juga dipastikan akan dilakukan, namun dilaksanakan setelah pelantikan eselon III.
“Pelantikan ini dilakukan secara berantai, karena setelah ada rotasi dan mutasi, akan ada jabatan yang kosong dan perlu segera diisi. Ini menjadi prioritas pemerintah,” lanjutnya.
Selain itu, kata Samin, pelantikan juga akan mencakup sejumlah pejabat fungsional yang sebelumnya belum dilantik akibat belum selesainya proses penyetaraan jabatan oleh Kementerian terkait. Misalnya, jabatan kepala seksi di beberapa dinas yang sebelumnya belum sesuai kini telah mendapatkan rekomendasi dan siap dilantik.
Pemkot Ternate menegaskan bahwa seluruh proses ini tetap menjunjung tinggi prinsip NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria), sehingga pelantikan dilakukan sesuai aturan dan berjalan dengan tertib.
“Pelantikan akan dilaksanakan secara bertahap hingga seluruh jabatan terisi penuh atau terjadi penyegaran pada struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” pungkansya.







