Renstra OPD Harus Rampung Sebulan, Sekda Ternate Keluarkan Ultimatum Tegas
Ternatehariini – Pemerintah Kota Ternate resmi menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ternate 2025–2029. Penandatanganan Perda tersebut dilakukan di lantai tiga Kantor Wali Kota Ternate, Rabu 27 Agustus 2025.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menyelesaikan dokumen Rencana Strategis (Renstra) paling lambat satu bulan setelah penetapan RPJMD.
“Hari ini, alhamdulillah, telah dilakukan penandatanganan Perda RPJMD 2025–2029. Maka sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai hari ini, 27 Agustus hingga 27 September mendatang, seluruh OPD wajib menuntaskan dokumen Renstra masing-masing,” tegas Rizal.
Menurutnya, Renstra OPD merupakan dokumen turunan dari RPJMD yang menjabarkan arah kebijakan pembangunan daerah ke dalam program dan kegiatan spesifik setiap OPD. Renstra juga akan menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) OPD tahunan selama periode lima tahun ke depan.
“Renstra ini penting sebagai panduan agar program setiap OPD bisa lebih terarah, spesifik, dan sinkron dengan visi misi kepala daerah. Setelah difinalkan, dokumen Renstra akan ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali), sehingga pelaksanaan kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat,” tambahnya.
Rizal juga menyampaikan apresiasinya atas capaian Kota Ternate sebagai daerah pertama dari sepuluh kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara yang telah menetapkan RPJMD 2025–2029 menjadi Perda.
“Ini sebuah kebanggaan, karena dengan lebih awal menetapkan RPJMD, kita bisa lebih siap dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk tahun berikutnya,” pungkas Rizal.







