Bea Cukai Ternate Gempur BKC Ilegal, Penindakan Capai Rp 1 Miliar
Ternatehariini — Kantor Bea Cukai Ternate melakukan pemusnahan ribuan batang rokok dan puluhan liter minuman keras ilegal hasil penindakan periode Oktober 2023 hingga Desember 2024.
Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) ini berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Ternate, Maluku Utara. Selasa 9 September 2025.
Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 270.900 batang rokok ilegal dan 22,8 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 657 juta, dengan potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya cukai dan pajak mencapai Rp 348 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai serta bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas instansi.
“Cukai secara esensi bertujuan membatasi konsumsi barang-barang yang berdampak negatif bagi masyarakat, sekaligus menjaga hak-hak keuangan negara melalui pungutan yang sah,” jelas Jaka Riyadi.
Penindakan Sepanjang 2025 Capai Rp1 Miliar
Tidak hanya melakukan pemusnahan, Bea Cukai Ternate juga menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan peredaran BKC ilegal secara berkelanjutan.
Dalam periode Januari hingga Agustus 2025, Bea Cukai telah melakukan 49 kali penindakan, dengan nilai barang mencapai Rp 1 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp 565 juta.
Barang hasil penindakan tersebut mencakup, 430.200 batang rokok ilegal dan 265,05 liter minuman keras ilegal
Menurut Jaka Riyadi, capaian ini mencerminkan peran strategis Bea Cukai dalam menjalankan dua fungsi utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yakni sebagai Revenue Collector dan Community Protector.
“Sebagai Revenue Collector, kami bertugas mengamankan penerimaan negara. Sementara sebagai Community Protector, kami melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang berisiko,” jelas Jaka.
Keberhasilan dalam penindakan BKC ilegal ini, lanjut Jaka, merupakan hasil dari sinergi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum, instansi pemerintah terkait, serta partisipasi aktif masyarakat.
“Kami terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak. Kerja sama yang solid sangat penting untuk menekan peredaran BKC ilegal di wilayah Maluku Utara,” ujar Jaka.
Bea Cukai Ternate juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi, pembelian, atau konsumsi BKC ilegal. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara. “Kami harap masyarakat melaporkan setiap dugaan peredaran BKC ilegal melalui kanal pengaduan resmi kami,” pungkasnya.




