DPD GMNI Soroti Kasus Tersengat Listrik di Maba Utara yang Mandek di Polres Haltim
Ternatehariini – Insiden tragis terjadi di aliran Sungai Trans Patlean, Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur, yang menyebabkan seorang pedagang keliling, Marjalis (47), asal Sumatra, meninggal dunia pada Selasa, 3 Januari 2026.
Korban diduga tersengat aliran listrik yang bersumber dari jaringan milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ranting Wasile, Kecamatan Maba Utara. Meski penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, hingga kini penanganan kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti di Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Timur.
Kondisi ini mendapat sorotan dari Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara, Arjun Onga.
Ia mendesak penyidik Polres Haltim untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.
“Penyidik Polres Haltim harus menuntaskan kasus tersengat listrik ini agar publik mengetahui secara pasti siapa yang bertanggung jawab, karena ini menyangkut nyawa seseorang,” ujar Arjun, Selasa, 28 April 2026.
Ia menambahkan, meskipun pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah dilakukan, proses hukum terkesan mandek di meja penyidik.
“Penyidik harus menghindari stigma no viral, no justice. Jangan sampai penegakan hukum baru berjalan setelah menjadi sorotan publik,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Halmahera Timur belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh wartawan.




