Ada Apa di Balik Rapat Tertutup KPK dan Pemprov Malut? Wartawan Dilarang Meliput
Ternatehariini – Rapat antara tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang berlangsung di Kantor Penghubung (Krysan) Gubernur Maluku Utara, Kota Ternate, Kamis 11 Juni 2026), digelar secara tertutup.
Sejumlah kendaraan dinas dan tamu terlihat terparkir di halaman kantor selama rapat berlangsung. Berdasarkan pantauan Ternatehariini.com di lokasi, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, Sekretaris Daerah Samsuddin Abdul Kadir, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) telah memasuki ruang rapat sejak pagi.
Namun, akses menuju ruang pertemuan dibatasi. Awak media tidak diperkenankan masuk untuk meliput jalannya agenda tersebut.
Beberapa anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di lokasi meminta wartawan menunggu di luar pagar kantor hingga rapat selesai.
Salah seorang pegawai Pemprov Maluku Utara yang ditemui di lokasi menyebutkan bahwa larangan peliputan merupakan permintaan dari pihak KPK.
“Arahan dari dalam, wartawan tidak bisa masuk. KPK yang minta,” ujarnya.
Meski demikian, informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan bahwa pembatasan akses tersebut justru berasal dari pihak pemerintah daerah yang tidak menginginkan substansi rapat diketahui publik.
Hal itu tidak terlepas dari sejumlah persoalan yang belakangan menjadi sorotan, mulai dari pengadaan barang dan jasa, dugaan praktik pinjam pakai bendera perusahaan dalam tender proyek, pokja yang merangkap jabatan, hingga isu monopoli proyek di lingkungan pemerintahan daerah.
Tertutupnya rapat tersebut memunculkan berbagai pertanyaan terkait materi yang dibahas antara KPK dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pasalnya, agenda yang melibatkan lembaga antirasuah umumnya berkaitan dengan penguatan tata kelola pemerintahan, pencegahan korupsi, evaluasi sistem pengadaan barang dan jasa, hingga monitoring program strategis daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait substansi pembahasan dalam rapat tersebut. (Haris/Red)





