Angkut 1,55 Ton Pertamax Tanpa Izin, Sopir Pick Up Diamankan Polisi di Halteng
Ternatehariini – Seorang pria yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax tanpa izin resmi diamankan personel Polsek Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara.
Pria berinisial A yang diketahui berprofesi sebagai sopir tersebut diamankan pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIT di Pos Polisi Moriala.
Penangkapan dilakukan setelah petugas memeriksa sebuah mobil pikap berwarna hitam, yang mengangkut BBM jenis Pertamax. Kendaraan tersebut diketahui berangkat dari Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, dengan tujuan Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 62 jerigen berkapasitas 25 liter yang berisi BBM jenis Pertamax dengan total sekitar 1.550 liter atau 1,55 ton.
BBM tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max berwarna hitam dengan nomor polisi DG 8023 AL.
Saat diperiksa, terduga pelaku mengaku BBM tersebut akan diantarkan ke Desa Lokulamo untuk diserahkan kepada pelaku usaha di wilayah Kecamatan Weda Tengah.
Kepada petugas, terduga pelaku juga mengaku aktivitas pengangkutan BBM tersebut telah dilakukan beberapa kali. Ia menyebut sebelumnya dapat membawa BBM tanpa pemeriksaan petugas.
Setelah diamankan di Pos Polisi Moriala, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Weda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada Jumat sore sekitar pukul 15.00 WIT, barang bukti kemudian diserahkan dari Unit Reskrim Polsek Weda kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Tengah.
Penyerahan barang bukti dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Weda, Bripka M. Darwis Baenuru, dan diterima oleh piket Reskrim Polres Halmahera Tengah, Bripda Raja Nirvana Idris.
Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi DG 8023 AL, satu buah kunci kontak mobil, satu lembar STNK kendaraan, serta 62 jerigen berkapasitas 25 liter yang berisi BBM jenis Pertamax sebanyak 1.550 liter.
Penyerahan barang bukti tersebut dituangkan dalam surat tanda terima barang bukti. Proses serah terima disaksikan oleh dua personel piket Satreskrim Polres Halmahera Tengah, yakni Briptu Faisal Kamonso dan Bripda Wahyu Prayoga.
Seluruh rangkaian penyerahan barang bukti berlangsung sesuai prosedur dan selanjutnya kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Halmahera Tengah untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (Nia/Red)




