Delapan Bulan Kasus Tewasnya Pedagang Menggantung, Polres Haltim Baru Akan Periksa Ahli
Ternatehariini – Penanganan kasus meninggalnya seorang pedagang keliling yang diduga tersengat aliran listrik di sungai Trans Patlean, Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, hingga kini belum menghasilkan penetapan tersangka.
Korban diketahui bernama Marjalis (47), warga asal Sumatra. Ia meninggal dunia pada 3 Januari 2026 setelah diduga tersengat aliran listrik saat berada di kawasan sungai Trans Patlean.
Perkara tersebut telah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur. Namun, hingga Rabu 19 Agustus 2026, atau hampir delapan bulan sejak peristiwa terjadi, proses penyelidikan belum memberikan kepastian hukum terkait pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi. Salah satunya Kepala ULP PLN Maba yang diperiksa untuk membantu mengungkap penyebab dan sumber aliran listrik yang diduga berkaitan dengan kematian korban.
Lambannya perkembangan perkara ini kemudian mendapat sorotan dari sejumlah kalangan, termasuk akademisi dan organisasi kemahasiswaan. Mereka mendesak kepolisian segera menuntaskan proses penyelidikan agar perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
Kepala Satreskrim Polres Halmahera Timur, Iptu M. R. Anshori, mengatakan penyidik masih akan melengkapi proses penyelidikan dengan meminta keterangan ahli.
“Sementara belum meminta keterangan ahli pidana. Rencananya pekan depan kita meminta keterangan ahli,” ujar Anshori saat ditemui wartawan Ternatehariini.com, Rabu 19 Agustus 2026.
Menurut Anshori, selain ahli pidana, penyidik juga akan berkoordinasi dengan ahli kelistrikan untuk memperkuat penyelidikan terkait penyebab peristiwa yang menewaskan Marjalis.
“Kita juga akan koordinasi dengan ahli kelistrikan. Semoga bulan ini selesai,” katanya. (Zhar/Red)






