Ternate Hari ini
Beranda Ternate Retribusi Pedagang Kopi Ngaralamo Dipatok Rp10 Ribu per Malam

Retribusi Pedagang Kopi Ngaralamo Dipatok Rp10 Ribu per Malam

Ternatehariini – Pemerintah Kota Ternate mulai mengatur pemanfaatan kawasan Lapangan Ngaralamo, Kelurahan Soasio, termasuk penerapan retribusi bagi para pedagang kopi yang berjualan di kawasan tersebut.

Dalam skema yang disepakati, pedagang kopi akan dikenakan retribusi makanan dan minuman sebesar Rp10 ribu per malam. Besaran tersebut dinilai relatif ringan, mengingat sebagian besar pedagang masih menjalankan usaha dalam skala kecil.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, penerapan retribusi tersebut mengacu pada ketentuan peraturan daerah (perda) yang mengatur pemanfaatan kawasan Lapangan Ngaralamo. Menurutnya, pengelola maupun pelaku UMKM yang memanfaatkan fasilitas pemerintah memiliki hak sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi.

“Kopi ini kan tidak seberapa, dan ini juga awal-awal, sehingga kami juga tidak menetapkan harga yang tinggi,” ujar Rizal.

Di kawasan Lapangan Ngaralamo terdapat sekitar 55 lapak pedagang. Nantinya, mekanisme retribusi akan diatur bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).

Dalam skema yang dibahas, dua tenan akan dihitung sebagai satu objek retribusi. Dengan demikian, dua tenan dikenakan retribusi sebesar Rp10 ribu.

“Dua tenan hanya Rp10 ribu, sehingga tidak memberatkan,” katanya.

Selain itu juga, tetap akan dikenakan retribusi parkir dan pengelolaan sampah. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penataan kawasan, agar aktivitas perdagangan di Lapangan Ngaralamo berlangsung lebih tertib.

Salah satu alasan penataan dilakukan setelah aktivitas pedagang dan parkir di kawasan tersebut dikeluhkan warga serta pengendara. Terutama penggunaan trotoar sebagai lokasi berjualan serta parkir, yang dinilai dapat mengganggu kelancaran arus kendaraan.

“Karena ini sudah dikeluhkan oleh warga dan pengendara yang melintasi area setempat, apalagi nanti ada mobil kebakaran maupun ambulans yang buru-buru melewati jalan tersebut,” jelas Rizal.

Dalam penataan tersebut, pedagang kopi tidak lagi diperbolehkan menempati trotoar. Parkir di sisi barat dibatasi hanya satu baris, sementara sisi timur tidak diperbolehkan menjadi lokasi parkir.

Pemkot Ternate juga berencana memasang blokade di sisi selatan, mulai dari kawasan Tugu Adipura, karena area tersebut akan digunakan sebagai ruang parkir.

Selain penataan dan penerapan retribusi, Pemkot Ternate berencana memberikan bantuan 20 unit tenda kepada para pedagang. Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung aktivitas UMKM sekaligus membuat kawasan Lapangan Ngaralamo lebih tertata.

Pemkot juga membatasi jenis usaha yang dapat berjualan di kawasan tersebut. Pedagang coto tidak diperbolehkan berjualan karena limbah minyak dinilai berpotensi mengganggu kebersihan dan estetika kota.

Kesepakatan penataan dan retribusi tersebut melibatkan Pemkot Ternate, pengelola kawasan, pihak lalu lintas, serta para pedagang kopi, saat rapat yang dilaksanakan di Kantor Walikota Ternate, Jumat 21 Agustus 2026.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan