DPRD Haltim Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Hukum RI
Ternatehariini – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, meraih dua penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas kontribusinya dalam penguatan dokumentasi hukum dan pembentukan produk hukum daerah.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Kota Ternate, Rabu 19 Agustus 2026.
Dua penghargaan itu diberikan atas kinerja pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025 serta partisipasi dalam pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) teraktif Tahun 2026.
Ketua DPRD Halmahera Timur, Idrus E. Maneke, mengatakan penghargaan tersebut memiliki arti penting bagi lembaganya, karena menjadi bentuk apresiasi terhadap kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi.
“Ini menjadi kebanggaan bagi kami, sekaligus sebuah pengingat bahwa kerja-kerja DPRD, khususnya dalam pembentukan Perda dan pengelolaan dokumentasi hukum, harus terus dilakukan secara serius dan berkualitas,” ujar Idrus, Rabu 19 Agustus 2026.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan penghargaan tersebut bukanlah tujuan akhir. Menurutnya, capaian itu harus menjadi motivasi bagi DPRD Haltim untuk terus meningkatkan kualitas produk hukum daerah agar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur pimpinan dan anggota, serta pihak Sekretariat DPRD. Saya menyampaikan apresiasi kepada
Sekretariat DPRD dan seluruh staf yang selama ini mendukung pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan, karena penghargaan ini adalah hasil kerja bersama,” jelasnya.
Idrus juga memberikan apresiasi kepada Bagian Legislasi DPRD Haltim yang dinilai berperan penting dalam mendukung proses pembentukan Perda, harmonisasi Ranperda, serta pengelolaan JDIH.
“Pekerjaan legislasi dan dokumentasi hukum sering kali tidak terlihat oleh publik, namun menjadi bagian penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun melalui proses yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Menurut Idrus, penghargaan dari Kementerian Hukum tersebut turut memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara.
“Kita ingin setiap Perda yang lahir dari DPRD Haltim benar-benar berkualitas, memiliki kepastian hukum, responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan menjadi instrumen pembangunan daerah. Jadi, penghargaan ini kita jadikan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas kerja,” pungkasnya. (Zhar/Red)






