Ternate Hari ini
Beranda Publik Jelang Musprov Kadin Malut, Syarat Pencalonan Muksin Thalib Dipersoalkan

Jelang Musprov Kadin Malut, Syarat Pencalonan Muksin Thalib Dipersoalkan

Ternatehariini – Pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Maluku Utara yang dijadwalkan berlangsung di Kota Ternate pada 25 Juli 2026, diwarnai isu terkait persyaratan pencalonan salah satu bakal calon ketua.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, salah satu bakal calon Ketua Kadin Maluku Utara, Muksin Thalib, disebut-sebut belum memenuhi persyaratan pencalonan karena masa keanggotaannya di Kadin diduga belum mencapai batas waktu minimal yang dipersyaratkan.

Sejumlah sumber yang merupakan peserta Musprov dari pengurus Kadin kabupaten/kota menyebutkan, salah satu persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Kadin Maluku Utara adalah telah menjadi anggota Kadin sekurang-kurangnya selama tiga tahun.

“Keanggotaan Kadin minimal tiga tahun, sementara Muksin Thalib baru sekitar satu tahun menjadi anggota Kadin,” ujar sejumlah sumber dari pengurus Kadin yang engan disesebutkan namanya, Jumat 24 Juli 2026.

Selain persoalan masa keanggotaan, informasi yang beredar di kalangan peserta Musprov Kadin Maluku Utara menyebutkan, apabila bakal calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka perlu disiapkan calon alternatif agar proses pemilihan Ketua Kadin Maluku Utara tetap dapat berjalan sesuai ketentuan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses Musprov berlangsung sesuai aturan serta menghindari potensi polemik terkait keabsahan hasil pemilihan di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari panitia Musprov maupun Muksin Thalib terkait informasi mengenai dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pencalonan tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan