Ternate Hari ini
Beranda Peradilan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Haltim Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Haltim Naik ke Tahap Penyidikan

Ternatehariini – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim) meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah Kejari Haltim bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menggelar ekspose hasil penyelidikan.

Kepala Kejari Haltim, Firdaus Affandi, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Aji Ibnu Rusyd, mengatakan tim jaksa menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun Anggaran 2020 yang dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Dari hasil ekspose, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut,” ujar Aji, Selasa 9 Juni 2026.

Ia menjelaskan, total anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19 mencapai Rp9.075.953.300. Dari jumlah tersebut, salah satu fokus pemeriksaan penyidik adalah anggaran pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan perlengkapan medis pada Dinas Kesehatan Haltim senilai Rp2.431.027.800.

“Total anggaran Covid-19 sebesar Rp9.075.953.300. Sementara anggaran untuk pengadaan APD dan alat medis sebesar Rp2.431.027.800,” jelasnya.

Menurut Aji, berdasarkan rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, tim jaksa telah mengantongi sejumlah fakta dan bukti awal yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

“Peningkatan status ke tahap penyidikan bertujuan untuk mendalami peristiwa pidana yang terjadi, mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta menghitung potensi kerugian keuangan negara,” katanya.

Ia menegaskan, pengusutan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Haltim dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Langkah ini juga dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara, khususnya dana darurat bencana, dilaksanakan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Bahsar/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan