Ternate Hari ini
Beranda Publik Diduga Ada Intervensi, Proyek Gedung MIN Halbar Senilai Rp3,6 Miliar Belum Dieksekusi

Diduga Ada Intervensi, Proyek Gedung MIN Halbar Senilai Rp3,6 Miliar Belum Dieksekusi

Ternatehariini – Proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas MI Tipe 1 di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Halmahera Barat senilai Rp3,631 miliar hingga kini belum juga dikerjakan, meski proses tender disebut telah selesai dan pemenang telah ditetapkan melalui sistem pengadaan elektronik Kementerian Agama.

Proyek yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Agama RI itu tercatat dalam portal INAPROC SPSE dengan Kode Tender 10134101000. Berdasarkan data LPSE Kementerian Agama, CV Abdi Nusantara berada di peringkat pertama dan ditetapkan sebagai pemenang hasil evaluasi administrasi, teknis, maupun harga.

Penetapan tersebut diperkuat dengan Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 11/10134101000/062026 yang diunggah ke sistem pada 15 Juli 2026. Dokumen itu menegaskan status perusahaan tersebut sebagai pemenang tender.
Sumber yang ditemui di Kafe Mozaik, Senin 21 Juli 2026, menyebutkan bahwa CV Abdi Nusantara seharusnya sudah memulai pekerjaan sejak awal Juni setelah melengkapi dokumen pendukung, termasuk Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), Surat Perjanjian Kontrak (SPK), jaminan pelaksanaan, dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Namun, pelaksanaan proyek tertunda setelah adanya sanggah banding yang diajukan oleh CV Adyah Karya. Menurut sumber tersebut, sanggah banding itu tidak dapat dibuktikan secara memadai sehingga tidak mengubah hasil evaluasi tender.

Sumber yang sama menduga terdapat intervensi dari pihak internal Kanwil Kementerian Agama Maluku Utara yang menyebabkan proyek belum berjalan.

“Seharusnya proyek ini sudah jalan sejak awal Juni oleh CV Abdi Nusantara selaku pemenang yang memenuhi syarat. Namun jadwal terus bergeser dan sampai sekarang pekerjaan fisik belum dimulai,” ujarnya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Maskur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara Amar Manaf disebut diduga menghambat proses eksekusi proyek dan mengulur waktu untuk mengakomodasi perusahaan lain.

Berdasarkan penelusuran Tim Pokja Kementerian Agama melalui situs LPJK Kementerian PUPR, Sertifikat Badan Usaha (SBU) subklasifikasi BG006 (Konstruksi Gedung Pendidikan) milik CV Adyah Karya disebut telah dicabut.

Selain itu, saat proses sanggah banding berlangsung, perusahaan tersebut disebut tidak dapat menunjukkan dokumen pembuktian yang diminta Pokja.

Sumber tersebut juga menduga adanya hubungan kekerabatan antara PPK dan Kakanwil yang berpengaruh terhadap pengambilan keputusan terkait proyek tersebut.

“Pemenang tender yang sah secara sistem justru dipersulit, sementara perusahaan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat terus diupayakan untuk diakomodasi,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan