Ternate Hari ini
Beranda Parlementaria KPK Bidik Tata Kelola Anggaran dan Pengadaan Barang Jasa Pemkot Ternate

KPK Bidik Tata Kelola Anggaran dan Pengadaan Barang Jasa Pemkot Ternate

Ternatehariini – Di tengah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemerintah Kota Ternate diminta memastikan setiap program direncanakan, dianggarkan, dan dilaksanakan secara optimal serta tepat sasaran.

Hal itu disampaikan Koordinator dan Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maruli Tua Manurung, saat memberikan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan di Kota Ternate, di Kantor Bappelitbangda Kota Ternate, Rabu 10 Juni 2026.

Maruli mengatakan, fokus utama KPK dalam upaya pencegahan korupsi mencakup perencanaan pembangunan, penganggaran APBD, serta pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan sejumlah temuan empiris, termasuk hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2025, Pemerintah Kota Ternate masih berada pada kategori rentan terhadap praktik korupsi, terutama dalam pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Hal-hal tersebut perlu menjadi perhatian serius dan segera dilakukan perbaikan. Selain itu, masih terdapat sejumlah temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun sebelumnya yang juga harus ditindaklanjuti,” ujar Maruli.

Khusus pada sektor pengadaan barang dan jasa, KPK telah melakukan analisis yang berorientasi pada upaya pencegahan korupsi. Pada aspek perencanaan, perhatian diberikan terhadap Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang harus tetap mengacu pada kebutuhan masyarakat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Menurutnya, usulan program harus lahir dari hasil reses maupun mekanisme penjaringan aspirasi masyarakat lainnya, sehingga benar-benar mencerminkan kebutuhan publik.

Sementara pada aspek penganggaran, KPK menyoroti potensi kerawanan dalam penyaluran hibah. Meski telah memiliki regulasi yang mengatur, masih terdapat sejumlah catatan yang perlu diperbaiki. Selain itu, penggunaan mekanisme e-katalog lokal atau sistem pengadaan tertentu yang belum optimal juga menjadi perhatian karena berpotensi meningkatkan risiko korupsi.

“Kami akan melakukan pemantauan. Pemerintah daerah diberikan waktu selama tiga bulan untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang telah disampaikan,” katanya.

Maruli menjelaskan, rekomendasi yang diberikan kepada Pemkot Ternate masih bersifat perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi, sehingga rincian temuan belum dapat dipublikasikan secara terbuka.

“Karena ini masih dalam tahap perbaikan dan pencegahan, kami menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah terlebih dahulu,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, menyambut baik masukan yang diberikan KPK. Menurutnya, evaluasi tersebut menjadi langkah penting untuk mendeteksi berbagai kelemahan dalam tata kelola pemerintahan.

“KPK telah menyampaikan sejumlah catatan terkait perencanaan, pelaksanaan program, dan pengadaan barang dan jasa. Kami diberikan waktu tiga bulan untuk melakukan perbaikan, terutama dalam aspek pencegahan agar kelemahan yang ada dapat dimitigasi,” ujar Tauhid.

Ia menilai, rekomendasi KPK menjadi momentum bagi Pemkot Ternate untuk memperkuat sistem tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan