Proyek Drainase Rp 349 Juta Diduga Menyimpang, Pekerjaan Tak Sesuai Lokasi Kontrak
Ternatehariini – Proyek pembangunan drainase milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, senilai Rp 349 juta menuai sorotan.
Proyek yang seharusnya dilaksanakan di Kelurahan Sango justru dimulai di lingkungan RT 04 Kelurahan Tarau sepanjang kurang lebih 100 meter.
Padahal, berdasarkan papan proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan lanjutan pembangunan drainase Sango dengan nomor kontrak 600.620/SPK/APBD/PPK-VIX/PKT.04/2025 dan jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh rekanan CV. Almeera Karya. Namun, kejanggalan muncul lantaran titik awal pekerjaan dimulai bukan di wilayah Sango, melainkan di Tarau – yang tidak sesuai dengan kontrak proyek.

Gubernur Maluku Utara Sherly Laos saat dimintai tanggapan enggan memberikan komentar lebih jauh. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Dinas PUPR Malut.
“Saya belum tahu. Silahkan tanya saja ke Plt Kadis PUPR,” ujar Sherly singkat.
Sementara itu, Lurah Tarau, Gani Sarif, mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut. Ia menyebut, tidak ada pemberitahuan ataupun koordinasi terkait pelaksanaan maupun pemindahan proyek ke wilayahnya.
“Saya tidak pernah dapat informasi, dan bahkan tidak ada koordinasi pemindahan proyek ini ke Kelurahan Tarau, khususnya di area RT 4,” tegas Gani.







