Ternate Hari ini
Beranda Peradilan YLBH Desak Kapolda Malut Tetapkan Tersangka Kasus Oknum Brimob di Ternate

YLBH Desak Kapolda Malut Tetapkan Tersangka Kasus Oknum Brimob di Ternate

Kuasa hukum korban dari YLBH Maluku Utara, Yulia Pihang

Ternatehariini – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera menetapkan tersangka terhadap Bripda IF alias Imam, seorang oknum anggota Brimob yang diduga terlibat dalam dua kasus hukum di Kota Ternate.

Bripda IF saat ini tengah disorot publik menyusul dua laporan hukum yang menyeret namanya. Kasus pertama menyangkut dugaan penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, yang kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut. Kasus tersebut dilaporkan pada Sabtu, 10 Oktober 2025.

Sementara kasus kedua, yang dinilai tak kalah serius, ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Bripda IF diduga menyebarkan video bermuatan asusila melalui media sosial, dengan korban berinisial GA alias Giselawati. Video yang beredar tersebut diketahui diunggah sebanyak dua kali oleh terlapor.

Kuasa hukum korban dari YLBH Maluku Utara, Yulia Pihang, dalam keterangannya menyampaikan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap saksi, korban, dan terlapor telah dilakukan oleh kepolisian. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar proses gelar perkara segera dilaksanakan dan penetapan tersangka tidak ditunda lebih lama.

“Saya pikir pemeriksaan sudah rampung. Saatnya dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka untuk menunjukkan keseriusan pihak kepolisian,” tegas Yuli.

Desakan ini juga diperkuat dengan telah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh Ditreskrimum dengan nomor: SP2HP/1941/X/2025/Ditreskrimum, tertanggal 8 Oktober 2025.

Yuli turut menyoroti adanya indikasi upaya penyelesaian internal, termasuk dugaan pemindahan Bripda IF ke Kabupaten Taliabu serta pemberian sanksi ringan seperti penundaan kenaikan pangkat.

“Tidak boleh ada perlindungan struktural. Ini menyangkut pelanggaran hukum dan kode etik institusi Polri. Harus ada ketegasan,” ujarnya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum dilingkungan Polri.

Yuli juga mengungkapkan bahwa korban GA masih menjalani proses pemulihan psikologis pasca kasus ini viral di media sosial. Menurutnya, lambannya penanganan kasus dapat memperparah trauma yang dialami korban.

“Jika dibiarkan berlarut, akan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Apalagi pelaku adalah aparat sendiri,”tandasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan