Ternate Hari ini
Beranda Maluku Utara Warga Sagea-Kiya Bangkit: Tuntut Hentikan Operasi Ilegal Tambang PT Mining Abadi Indonesia

Warga Sagea-Kiya Bangkit: Tuntut Hentikan Operasi Ilegal Tambang PT Mining Abadi Indonesia

Ternatehariini – Suara warga Desa Sagea-Kiya, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, menggema di jalur operasional tambang yang mereka blokade sejak Senin, 13 Oktober 2025.

Aksi ini merupakan bentuk perlawanan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI) yang diduga beroperasi secara ilegal di tanah adat mereka.

Koalisi Save Sagea, yang menjadi corong perjuangan warga, menegaskan bahwa PT MAI kontraktor dari perusahaan nikel PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining telah melakukan pelanggaran serius, baik terhadap hukum, hak masyarakat adat, maupun kelestarian lingkungan.

Sudah lebih dari dua bulan ketegangan antara warga dan perusahaan berlangsung. Warga menolak kehadiran PT MAI yang dinilai masuk tanpa persetujuan dan pemberitahuan sah dari pemilik tanah.

Sejumlah dokumen legal seperti Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), izin lingkungan, dan PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), disebut-sebut tidak dimiliki perusahaan.

“Kami tidak pernah diajak bicara. Mereka datang, buka lahan, bangun jetty, dan sekarang malah merusak hutan serta merusak kendaraan kami,” ungkap Mardani Legayelol, Juru Bicara Koalisi Save Sagea.

Puncak ketegangan terjadi Minggu, 12 Oktober 2025, ketika dua kendaraan milik warga dirusak dengan alat berat yang diduga milik PT MAI. Tindakan intimidatif ini memicu kemarahan besar dari warga, yang kemudian memperluas aksi blokade.

Benteng Alam dan Budaya Terancam

Sagea-Kiya bukanlah sekadar wilayah tambang. Bagi masyarakat lokal, kawasan Karst Sagea dan Telaga Yonelo (Talaga Lagaelol) adalah pusat kehidupan, sumber air, tempat tinggal, dan ruang sakral budaya. Kawasan ini juga ditetapkan sebagai zona konservasi berdasarkan regulasi nasional dan daerah.

“Karst Sagea itu benteng kami, tempat hidup kami, dan sumber air kami. Talaga Lagaelol adalah tempat kami melaksanakan ritus leluhur. Tidak ada uang atau tambang yang bisa menggantikannya,” ujar Lada Ridwan, warga setempat

Karst Sagea masuk dalam kawasan prioritas konservasi menurut Perpres 12/2025 tentang RPJMN 2025-2029. Sementara Perda No. 3 Tahun 2024 menetapkan wilayah tersebut sebagai Kawasan Karst Kelas I artinya, segala bentuk eksploitasi di zona inti dan zona penyangga dilarang keras.

Berbagai pelanggaran yang dilakukan PT MAI menjadi sorotan. Tak hanya mengabaikan izin lingkungan dan zonasi tata ruang, PT MAI juga disebut telah bertindak represif terhadap warga. Koalisi Save Sagea mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak lanjuti temuan ini.

Tuntutan warga disampaikan secara terbuka:
Segera menghentikan seluruh aktivitas tambang PT Mining Abadi Indonesia di wilayah Desa Sagea-Kiya, PT MAI wajib bertanggung jawab atas kerusakan lahan warga dan dua unit kendaraan yang dirusak pada 12 Oktober 2025, Mendesak Pemerintah Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mengeluarkan rekomendasi ke pemerintah pusat untuk pencabutan izin operasi PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining di wilayah Sagea-Kiya, Mendesak aparat penegak hukum untuk menindak kegiatan ilegal yang
dilakukan oleh PT MAI

Bagi warga Sagea-Kiya, perjuangan ini bukan sekadar tentang mempertahankan lahan atau sumber daya. Ini adalah perlawanan untuk menjaga identitas, mempertahankan warisan leluhur, dan menyelamatkan masa depan anak cucu mereka.

“Kami bukan menolak kemajuan. Tapi kalau kemajuan itu berarti hancurnya tempat kami hidup, tempat kami sembahyang, tempat kami minum dan makan kami akan lawan sampai titik darah penghabisan,” tutup Mardani.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan