Ternate Hari ini
Beranda Peradilan Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Haltim Terancam Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Haltim Terancam Hukuman Mati

Ternatehariini — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur resmi menerima pelimpahan tahap II tersangka Aditya Hanafi alias AH (27), pelaku pembunuhan terhadap pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan di kantor Kejari Haltim pada Selasa 21 Oktober 2025.

Proses pelimpahan dilakukan dengan pengawalan ketat aparat Polres Haltim menggunakan dua unit mobil Avanza. Tersangka AH akan segera disidangkan di pengadilan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap oleh penyidik.

Kepala Kejari Haltim, Satria Irawan, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa terdapat empat perkara yang disatukan dalam satu surat dakwaan terhadap AH, yakni pembunuhan berencana, judi online, penyalahgunaan data pribadi, dan pelecehan seksual.

“Ada empat perkara yang kita proses sekaligus sesuai Pasal 141 KUHP. Jadi satu surat dakwaan terhadap empat perbuatan yang dilakukan pelaku,” ujar Satria.

Menurutnya, seluruh alat bukti dan keterangan saksi telah dinyatakan lengkap, termasuk hasil pemeriksaan telepon genggam milik korban dan pelaku yang menunjukkan tidak ada keterlibatan pihak lain.

“Kasus ini murni dilakukan sendiri oleh pelaku,” tegasnya.

Selain itu, hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan oleh tim medis Polda Maluku Utara menyebutkan bahwa AH tidak memiliki gangguan kejiwaan. Dengan demikian, pelaku dinyatakan bertindak secara sadar saat melakukan pembunuhan terhadap korban berinisial KLP.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 338, 339, dan 340 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Pelaku kita kenakan pasal-pasal tersebut, ancaman maksimalnya adalah hukuman mati,” tutup Satria.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan