Ternate Hari ini
Beranda Publik DPN TMI Bakal Laporkan Dugaan Pencemaran Tambang Nikel di Maluku Utara ke Presiden RI

DPN TMI Bakal Laporkan Dugaan Pencemaran Tambang Nikel di Maluku Utara ke Presiden RI

Ternateariini – Dewan Pengurus Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI) menyatakan siap laporkan, sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Maluku Utara kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Langkah ini diambil menyusul dugaan pencemaran lahan pertanian warga yang diduga disebabkan oleh aktivitas pertambangan.

Ketua Umum DPN TMI, Don Muzakir, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpin terus memperjuangkan hak-hak petani, atas lahan produktif mereka yang diduga dirampas atau tercemar oleh kegiatan industri tambang.

“Jika ada perusahaan pertambangan yang mencemari lingkungan, apalagi itu adalah lahan pertanian masyarakat, maka kami harus melaporkannya ke Presiden,” ujar Don Muzakir, Sabtu 22 November 2025.

Ia menambahkan bahwa, TMI juga akan mengawal persoalan tersebut di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta melakukan evaluasi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). DPN TMI bahkan telah menginstruksikan DPW TMI Maluku Utara, untuk turun langsung ke lapangan melakukan advokasi dan mengecek kelengkapan izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan-perusahaan terkait.

“Dokumen harus lengkap, pengelolaan limbah harus benar. Jangan sampai merugikan petani hingga menyebabkan gagal panen,” tegasnya.

Don Muzakir menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan Kementerian Pertanian, ATR/BPN, dan ESDM untuk memastikan agar lahan pertanian tidak dialihfungsikan maupun dicemari oleh aktivitas industri, termasuk pertambangan.

Informasi yang dihimpun dari berbagai media menyebutkan bahwa PT Jaya Abadi Semesta (JAS) dan PT Alam Raya Abadi (ARA) di Halmahera Timur, diduga mencemari area persawahan di Kecamatan Wasile. Kelompok Tani Tirtonadi melalui perwakilannya, Rohadi, mendesak Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) kedua perusahaan tersebut.

Aliansi Budidaya Rumput Laut (ABRL) juga melakukan aksi protes di area jetty PT JAS di Desa Nanas, Kecamatan Wasile Selatan, pada 22 November 2025. Mereka menuntut tanggung jawab perusahaan atas dugaan kerusakan rumput laut yang berdampak pada ekonomi masyarakat.

Selain itu, keluhan serupa datang dari petani kelapa di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan. Hamid Hasan, ahli waris lahan perkebunan, menuturkan bahwa ratusan pohon kelapa miliknya hilang setelah pembangunan bendungan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Harita Group.

“Kami sudah berulangkali sampaikan ke pihak perusahaan, tapi tidak ada penyelesaian. Lahan kami rusak, ratusan pohon kelapa hilang begitu saja. Ini bukan kerugian kecil,” ujarnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan