Dampak Pemangkasan TKD: Dinas Digabung, Program Dipangkas
Ternatehariini – Pemerintah Kota Ternate menghadapi tantangan serius setelah besaran Transfer ke Daerah (TKD) ditetapkan hanya sebesar Rp 689 miliar. Angka ini mengalami penurunan signifikan sekitar 18 persen dari yang sebelumnya disepakati bersama DPRD dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), yakni sebesar Rp 878 miliar.
Artinya, terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp 189 miliar yang memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian besar-besaran dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan, adanya pemangkasan TKD ini, pihaknya bersama dengan Kepala Bidang Anggaran BPKAD, telah revisi postur APBD dalam hal menyesuaikan koreksi nilai TKD tersebut. Dampaknya, sebagian besar program kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus dihentikan.
“Sekarang kita hanya bisa menjalankan kegiatan normatif, seperti pembayaran gaji, TPP, listrik, dan operasional dasar lainnya,” jelas Rizal, begitu diwawancarai, Jumat 10 Oktober 2025.
Perampingan OPD Jadi Pilihan Mutlak
Menanggapi kondisi fiskal yang memburuk, Pemkot Ternate berencana melakukan perampingan struktur OPD. Beberapa dinas yang disebutkan akan digabung atau dilebur antara lain, Dinas Koperasi dan UMKM dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pertanian dengan Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pariwisata dengan Dinas Kebudayaan.
“Perampingan ini sudah kami sampaikan ke Bagian Organisasi untuk dibuatkan skema, dan nantinya akan diusulkan ke DPRD. Tujuannya agar tidak ada lagi beban operasional berlebih dalam APBD,” kata Rizal.
Langkah ini dinilai penting demi efisiensi birokrasi dan menjaga keseimbangan keuangan daerah di tengah keterbatasan anggaran.
Meski pemangkasan terjadi hampir merata, Rizal memastikan bahwa Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan tetap menjalankan program-programnya secara utuh.
Namun di luar itu, sebagian besar OPD harus menerima kenyataan, bahwa kegiatan mereka akan sangat terbatas, bahkan nyaris tidak berjalan. Meski demikian, pemerintah tetap menjamin hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti gaji dan tunjangan tidak akan terabaikan.






