Ternate Hari ini
Beranda Publik Gaun Sudah Dipakai, Pengantin Pria Tak Datang: Kisah Gagal Nikah yang Berujung Jalur Hukum

Gaun Sudah Dipakai, Pengantin Pria Tak Datang: Kisah Gagal Nikah yang Berujung Jalur Hukum

Ilustrasi [Sumber : pexel @deesha-chandra]

Ternatehariini – Suasana haru yang seharusnya mengiringi prosesi akad nikah berubah menjadi rasa malu dan kekecewaan mendalam bagi AH (25), warga Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Di hari yang telah dipersiapkan selama berbulan-bulan, AH sudah mengenakan gaun pengantin dan siap menuju pelaminan. Namun calon suaminya, seorang oknum anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara berinisial Briptu AA, justru tak kunjung datang hingga akad nikah batal digelar.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026. Sejak pagi, ratusan tamu undangan telah memenuhi lokasi acara. Dekorasi, konsumsi hingga seluruh rangkaian prosesi pernikahan disebut telah siap dilaksanakan.

Namun beberapa jam sebelum ijab kabul dimulai, keluarga pihak laki-laki menghubungi keluarga perempuan dan menyampaikan bahwa Briptu AA sedang sakit.

“Subuh sebelum akad nikah, keluarga laki-laki menelepon dan menyampaikan bahwa AA sakit, tangan dan kaki tidak bisa bergerak serta penglihatannya kabur,” ujar AH saat ditemui, Kamis 21 Mei 2026.

Meski begitu, acara tetap berjalan sambil menunggu kepastian dari pihak calon pengantin pria. Pembawa acara bahkan terus mengulur waktu karena tamu undangan sudah terlanjur hadir.

AH mengaku, hubungannya dengan Briptu AA telah terjalin selama tujuh tahun. Seluruh tahapan menuju pernikahan, termasuk nikah dinas dan bimbingan di Gedung SDM serta Densus 88 Polri di Jakarta, disebut telah dijalani bersama.

“Tanggal 7 Mei kami nikah dinas dan sudah mengikuti bimbingan dua kali di Jakarta. Semua proses sudah selesai,” katanya.

Menurut AH, sehari sebelum akad nikah, Briptu AA sempat kembali menunda pernikahan dengan alasan surat izin nikah dari institusi belum keluar. Namun surat tersebut akhirnya diterbitkan pada malam 15 Mei 2026.

“Surat izin nikah keluar malam tanggal 15 Mei. Besoknya tinggal akad nikah,” ujarnya.

Situasi mulai memanas ketika keluarga perempuan mendatangi rumah Briptu AA di Kelurahan Jan sekitar pukul 11.30 WIT. Mereka mengaku kecewa lantaran tidak mendapat penjelasan yang dianggap jelas dari pihak keluarga laki-laki.

AH yang datang masih mengenakan gaun pengantin kemudian masuk ke kamar calon suaminya, untuk memastikan kondisi sebenarnya.

“Saya lihat langsung dia di dalam kamar dan menurut saya tidak sakit parah seperti yang disampaikan keluarganya,” ungkapnya.

Di lokasi tersebut, petugas KUA sempat menawarkan solusi, agar akad nikah tetap dilakukan melalui perwakilan karena mempelai pria disebut dalam kondisi sakit. Namun tawaran itu ditolak langsung oleh Briptu AA.

“Setelah mendengar dia menolak, keluarga kami langsung keluar dan pulang,” katanya.

Merasa dipermalukan di hadapan keluarga besar dan ratusan tamu undangan, Anisa akhirnya melayangkan somasi kepada Briptu AA dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp400 juta.

Ia mengaku mengalami kerugian materiel maupun moriel akibat batalnya pernikahan tersebut. Hingga kini, kata AH, belum ada permintaan maaf maupun itikad baik dari pihak Briptu AA dan keluarganya.

“Kalau somasi ini tidak diindahkan, saya akan membuat laporan resmi dan berharap pimpinan Densus 88 Polri memberikan sanksi tegas, bahkan memecat Briptu AA,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis masih berupaya menghubungi Briptu AA untuk meminta konfirmasi.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan