Ternate Hari ini
Beranda Peradilan Praktisi Hukum Desak Kejati Malut Usut Dugaan Rekayasa Progres Proyek Jembatan Ake Busale

Praktisi Hukum Desak Kejati Malut Usut Dugaan Rekayasa Progres Proyek Jembatan Ake Busale

Proyek pembangunan Jembatan Ake Busale di ruas Jalan Saketa-Dehepodo, Desa Cango, Kecamatan Gane Barat, Halmahera Selatan

Ternatehariini – Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengusut dugaan rekayasa progres pembangunan Jembatan Ake Busale di ruas Jalan Saket-Dehepodo.

Menurut Agus, proyek senilai Rp3,311 miliar yang dikerjakan CV Wosso Mobon itu perlu didalami, terutama terkait dugaan manipulasi capaian fisik pekerjaan.

“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, dan konsultan pengawas harus diperiksa untuk membuktikan benar atau tidaknya dugaan manipulasi progres fisik proyek,” kata Agus, Kamis 9 Juli 2026.

Ia menilai ketiga pihak tersebut merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek sehingga perlu dimintai keterangan.

Agus mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, progres fisik di lapangan baru mencapai sekitar 30 persen, sementara pembayaran tahap pertama atau uang muka telah dicairkan sebesar 30 persen.

“Seharusnya, setelah menerima uang muka, progres pekerjaan sudah berada di kisaran 50 hingga 60 persen sebelum mengajukan pencairan termin kedua. Kalau capaian fisik belum memenuhi syarat tetapi sudah mengajukan termin II, wajar jika masyarakat menduga ada manipulasi progres pekerjaan,” ujarnya, Jumat 10 Juli 2026.

Ia menjelaskan, mekanisme pembayaran proyek pemerintah dilakukan secara bertahap berdasarkan capaian fisik pekerjaan. Penyedia jasa dapat mengajukan pembayaran tahap pertama sebesar 30 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah progres pekerjaan mencapai sekitar 50–60 persen, penyedia baru dapat mengajukan pencairan termin kedua sebesar 30 persen.

“Pertanyaannya, mengapa pencairan termin II dilakukan jika progres pekerjaan belum memenuhi ketentuan? Berarti ada sesuatu yang tidak beres dan hal itu perlu ditelusuri serta didalami,” tegasnya.

Agus menambahkan, setelah total pembayaran mencapai 60 persen, pekerjaan harus terus dilanjutkan hingga selesai 100 persen. Pembayaran akhir baru dapat dilakukan setelah pekerjaan dinyatakan tuntas dan memenuhi seluruh persyaratan, dengan tetap memperhitungkan retensi sebesar 5 persen sebagai jaminan pemeliharaan kualitas pekerjaan.

Selain dugaan manipulasi progres, Agus juga menilai proyek tersebut telah bermasalah sejak proses pengadaan.
Menurutnya, dugaan pengaturan pemenang tender, pengondisian lelang, hingga praktik “pinjam bendera” merupakan persoalan yang seharusnya sudah menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Proyek ini diduga merupakan proyek ‘main mata’. Saya menduga ada pemberian keterangan palsu pada saat proses kualifikasi. Praktik pinjam bendera secara tegas dilarang karena melanggar etika pengadaan serta berpotensi menimbulkan kerugian negara dan konflik kepentingan,” katanya.

Agus menegaskan, praktik pinjam bendera bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia merujuk pada Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang mengatur etika pengadaan, termasuk larangan melakukan intervensi, kolusi, dan praktik-praktik yang menghambat persaingan usaha yang sehat.

Atas dasar itu, Agus meminta Kejati Maluku Utara segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan