Ternate Hari ini
Beranda Publik Bukan Sekadar Bayar Klaim: LPS Buka Peran Baru dan Tantangan Stabilitas Keuangan

Bukan Sekadar Bayar Klaim: LPS Buka Peran Baru dan Tantangan Stabilitas Keuangan

Ternatehariini — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai memperkuat kehadirannya di Maluku Utara, untuk mengawasi dan menyebarluaskan informasi seputar stabilitas sektor keuangan. Langkah ini muncul di tengah dinamika perbankan nasional dan mandat baru yang diemban LPS melalui Undang-Undang P2SK.

Kepala Perwakilan LPS III Sulawesi, Maluku, Papua (Sulampua) Fuad Zaen menilai pemahaman publik terhadap fungsi LPS masih terbatas, meski lembaga tersebut memegang tanggung jawab krusial: menjamin simpanan nasabah serta menangani bank gagal.

Meski begitu, ia menekankan bahwa peran itu bukan sekadar membayar klaim nasabah ketika bank tutup, tetapi juga memastikan sistem keuangan tetap stabil.

“Banyak masyarakat baru tahu LPS jika bank kolaps. Padahal tugas kami lebih dari itu,” ujarnya, Senin 24 November 2025.

Ia merujuk pada mandat tambahan yang kini menempatkan LPS, sebagai pelaksana program penjaminan polis asuransi, sebuah kewajiban baru yang membutuhkan kesiapan kelembagaan dan pendanaan.

Di sisi lain, dinamika perbankan 2025 disebut tidak sepenuhnya mulus. LPS mencatat masih ada bank yang berpotensi masuk kategori penyehatan maupun berisiko menghadapi pencabutan izin usaha. Analisis ini muncul dari sistem surveilans internal LPS yang memetakan kondisi bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah.

Sementara, Deputi Kepala Perwakilan LPS III Sulampua, Prayitno Amigoro, menjelaskan bahwa pemantauan kesehatan bank bukan hanya berada di tangan OJK sebagai pengawas utama. LPS, katanya, juga ikut membaca pergerakan data keuangan, untuk memperkirakan kebutuhan penyelamatan maupun pembubaran bank yang bermasalah.

“Surveilans membantu kami menghitung berapa bank yang butuh intervensi dan mana yang kemungkinan menuju pencabutan izin,” katanya.

Data tersebut lalu disesuaikan dengan status pengawasan bank yang ditetapkan OJK, terutama untuk bank yang masuk kategori Bank Dalam Penyehatan (BDP).

Ke depan, tantangan LPS bukan hanya memastikan seluruh bank tetap sehat, tetapi juga mempersiapkan implementasi penjaminan polis yang jauh lebih kompleks dibanding penjaminan simpanan.

Adanya mandat yang semakin besar, LPS menegaskan perlunya kolaborasi yang lebih kuat dengan berbagai pihak, termasuk media, agar masyarakat memahami hak, batasan, dan mekanisme perlindungan yang mereka miliki.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan