LPP Tipikor Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Wairoro Indah ke Krimsus Polda Malut
Ternatehariin – Proyek Peningkatan Jalan Hotmix Wilayah I yang berlokasi di Desa Wairoro Indah, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, kini menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) menemukan indikasi ketidakwajaran, dalam pelaksanaan pekerjaan bernilai Rp13.873.995.107,98 tersebut.
Pekerjaan infrastruktur yang bersumber dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2025 dan dilaksanakan oleh CV Kokoya Island itu, diduga tidak mengikuti spesifikasi teknis maupun Rancangan Anggaran Biaya (RAB), sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Ketua LPP Tipikor Halmahera Tengah, Fandi Rizky, menyatakan bahwa hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan, pada sejumlah item pekerjaan penting.
“Berdasarkan temuan kami, pekerjaan penyiapan badan jalan serta lapis pondasi agregat kelas A tidak dilaksanakan sesuai ketentuan teknis yang disepakati,” ungkap Fandi kepada wartawan, pada Kamis 5 Februari 2026.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan teknis semata. Menurutnya, penyimpangan spesifikasi berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, sekaligus mengancam mutu infrastruktur yang seharusnya dinikmati masyarakat dalam jangka panjang.
Sebagai tindak lanjut, LPP Tipikor memastikan akan segera menyampaikan laporan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Langkah ini ditempuh untuk mendorong penegakan hukum serta menjaga transparansi, dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kasus ini akan kami bawa ke Krimsus Polda Maluku Utara, agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh,” tegas Fandi.
Selain itu, LPP Tipikor juga meminta aparat kepolisian memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab langsung atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Mereka yang diminta untuk dimintai keterangan antara lain Arief Djalaludin, selaku mantan Kepala Dinas PUPR Halmahera Tengah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Direktur CV Kokoya Island.
“Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran ini,” ujarnya.
Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak CV Kokoya Island maupun Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Tengah terkait tudingan yang disampaikan oleh LPP Tipikor.






