Kadis PUPR Malut Tumpuk 14 Proyek ke Satu PPK, DPRD Soroti Risiko Kualitas Pekerjaan
Ternatehariini – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, menjadi sorotan setelah menerbitkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dinas PUPR Maluku Utara Nomor: 005/KPTS/DPUPR-MU/2026.
Keputusan tersebut sekaligus membatalkan SK Nomor: 292/KPTS/DPUPR-MU/2025 tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam keputusan tertanggal 9 Maret 2026 itu, Risman menunjuk Chairil Yamin Marabessy sebagai PPK yang menangani 14 paket proyek jalan dan jembatan. Kebijakan tersebut dinilai berisiko karena beban pekerjaan terpusat pada satu pejabat.
Langkah Kadis PUPR Malut itu menuai sorotan dari Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Iswanto A. Menurutnya, penunjukan PPK harus mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan pejabat dalam menyelesaikan pekerjaan.
“Indikator itu harus ada. Kalau memang pembagian kewenangan melebihi ambang batas, ini harus dipertanyakan,” ujar Iswanto saat ditemui di sela rapat Panitia Khusus LKPJ di Hotel Safirna, Kamis 7 Mei 2026.
Politikus Partai Hanura yang akrab disapa Koces itu mempertanyakan standar yang digunakan Kepala Dinas PUPR dalam membebankan 14 paket pekerjaan konstruksi kepada satu PPK.
“Ini harus dipertanyakan, karena menyangkut efektivitas dan kualitas pekerjaan,” katanya.
Ia juga menyinggung ketersediaan sumber daya manusia di lingkungan PUPR Maluku Utara. Menurutnya, skema pengendalian proyek yang terpusat pada satu orang berpotensi memunculkan asumsi publik terkait adanya dugaan pengaturan tertentu di internal dinas.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait kebijakan tersebut hingga berita ini dipublikasikan.




