Tapal Batas 47 Desa di Zona Maba Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Ternatehariini – Rekomendasi hasil reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), khususnya Daerah Pemilihan (Dapil) I Zona Maba, akan menjadi bagian dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027.
Salah satu rekomendasi tersebut meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Haltim melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda), agar segera menyelesaikan tapal batas antara Desa Sosolat, Kecamatan Maba Utara, dan Desa Miaf, Kecamatan Maba Tengah.
Selain itu, DPRD juga mendorong tindak lanjut usulan pembentukan Desa Sosolat di Kecamatan Maba Utara dan Desa Geltoli di Kecamatan Maba.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Haltim, Ibnu Tamrin, mengatakan rekomendasi hasil reses DPRD Dapil I Zona Maba akan ditindaklanjuti. Bahkan, menurutnya, sejumlah rekomendasi tersebut telah masuk dalam program kerja Bagian Pemerintahan tahun ini.
“Terkait batas Desa Sosolat dan Desa Miaf, serta beberapa usulan pembentukan desa baru di Satuan Permukiman (SP) Kecamatan Maba Utara, tahun ini kita sudah masuk pada tahap penyelesaian tapal batas,” ujar Ibnu kepada wartawan, Jumat 6 Februari 2026.
Ia menjelaskan, penyelesaian tapal batas desa tidak hanya dilakukan di dua desa tersebut, tetapi juga mencakup sejumlah desa di lima kecamatan, yakni Kecamatan Maba Selatan, Kota Maba, Maba, Maba Tengah, dan Maba Utara.
“Bagian Pemerintahan sudah mengalokasikan anggaran untuk penyelesaian tapal batas desa tahun ini. Total ada 47 desa di lima kecamatan, mulai dari Maba Selatan hingga Maba Utara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ibnu menyampaikan bahwa salah satu syarat utama pemekaran desa adalah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang batas desa. Setelah itu barulah usulan pembentukan desa baru dapat diproses.
“Oleh karena itu, pada tahun ini kami fokus menyelesaikan tapal batas antar desa di 47 desa tersebut. Harapannya, pada tahun 2027 seluruh administrasi dan kelengkapan lainnya sudah terpenuhi,” katanya.
Ia menambahkan, setelah seluruh persyaratan administrasi dilengkapi, tahapan pengusulan pembentukan desa baru dapat diajukan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pembentukan desa baru memiliki syarat yang harus dipenuhi, seperti usia desa induk, jumlah penduduk, kejelasan batas wilayah, sarana dan prasarana, potensi wilayah, serta kondisi sosial budaya,” pungkasnya.






