Komisi III DPRD Haltim Desak PT ARA Tuntaskan Kompensasi Lahan
Ternatehariini – Aksi pemalangan jalan hauling milik perusahaan tambang PT Alam Raya Abadi (ARA) yang dilakukan Imam Masjid Darul Falah Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Halib Naegunung bersama warga setempat, berujung pada proses hukum.
Imam tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Haltim atas laporan pihak perusahaan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Haltim, Ashadi Tajuddin, mendesak PT ARA agar menyelesaikan persoalan kompensasi lahan milik warga melalui musyawarah, bukan dengan menempuh jalur hukum.
“Komisi III menegaskan tidak boleh ada warga yang menjadi korban hukum atas persoalan yang dilakukan oleh perusahaan tambang tersebut,” ujar Ashadi, Selasa 17 Februari 2026.
Ashadi menilai PT ARA harus menghargai masyarakat setempat, khususnya warga di lingkar tambang. Ia menegaskan bahwa sebelum perusahaan beroperasi, masyarakat telah lebih dahulu memiliki dan menguasai lahan tersebut.
“Seharusnya persoalan ini dimusyawarahkan dengan baik sehingga tercapai kesepakatan antara pihak perusahaan dan pemilik lahan,” jelasnya.
Politisi Partai Hanura itu juga menyatakan, apabila masalah tersebut tidak segera diselesaikan, Komisi III akan meminta Inspektur Tambang untuk mengkaji kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan. Menurutnya, PT ARA dinilai kerap bermasalah dengan masyarakat setempat.
“Komisi III tentu tidak menghalangi investasi. Kehadiran investasi penting agar daerah memiliki pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan, apabila investasi justru merugikan dan mengorbankan masyarakat, maka keberadaannya perlu dipertimbangkan kembali.
“Kami meminta Inspektur Tambang dan Kementerian ESDM agar mengevaluasi seluruh IUP perusahaan tambang yang ada di Haltim, terutama PT ARA, karena perusahaan tersebut dinilai sering bermasalah dengan masyarakat,” pungkasnya.






