Ternate Hari ini
Beranda Peradilan Penyidik PPA Polres Haltim Dilaporkan ke Propam

Penyidik PPA Polres Haltim Dilaporkan ke Propam

Ternatehariini – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur (Haltim) dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.

Laporan tersebut diajukan pada Selasa, 12 Mei 2026, oleh terdakwa kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur berinisial ORF (35) melalui tim kuasa hukumnya, yakni Chalid Fadel, Saiful Bahri Puku, dan Faisal Rumbaroa.

Kuasa hukum terdakwa, Saiful Bahri Puku, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan setelah mempelajari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya.

Menurutnya, dalam proses penanganan perkara dugaan tindak pidana, penyidik seharusnya terlebih dahulu melakukan tahapan penyelidikan sebelum masuk ke tahap penyidikan.

“Setelah kami membaca dan meneliti BAP terdakwa OFH, kami menemukan adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik PPA Reskrim Polres Haltim,” ujar Saiful, Kamis, 14 Mei 2026.

Ia menyebut, dalam berkas perkara tidak ditemukan surat perintah penyelidikan, namu yang ada hanya surat perintah penyidikan.

“Hal ini tentu berpotensi melanggar hak-hak klien kami sebagai warga negara yang juga berhak mendapat perlindungan hukum,” katanya.

Saiful menambahkan, terdapat empat anggota polisi yang dilaporkan, yakni Aipda HS, Brigpol RL, Bripda DG, dan Bripda RM.

Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 juncto Peraturan Kepolisian Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Selain itu, pihak kuasa hukum menilai proses pemeriksaan terhadap kliennya tidak memperlihatkan barang bukti yang disebut dalam perkara.

“Barang bukti seperti parang, keris, dan video yang disebut dalam perkara tidak pernah diperlihatkan kepada klien kami. Kami menilai hal tersebut berdampak terhadap nasib hukum klien kami dan diduga melanggar kode etik kepolisian,” ungkapnya.

Kuasa hukum lainnya, Chalid Fadel, meminta Kapolda Maluku Utara dan Kabid Propam segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjamin proses penegakan hukum yang adil.

“Kami meminta Kapolda Malut dan Kabid Propam segera menindaklanjuti laporan ini. Soal benar atau salah, nantinya akan ditentukan di pengadilan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan ternatehariini.com masih berupaya meminta konfirmasi dari penyidik PPA Reskrim Polres Haltim melalui Kasi Humas Polres Haltim, Ipda Ajwan Maradjabessy. Namun, belum ada tanggapan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan