Ternate Hari ini
Beranda Publik Penunjukan PPK 14 Paket Proyek Dinilai Tidak Profesional

Penunjukan PPK 14 Paket Proyek Dinilai Tidak Profesional

ILUSTRASI

Ternatehariini – Kebijakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara menunjuk satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menangani 14 paket proyek sekaligus dinilai tidak melalui pertimbangan matang.

Penunjukan tersebut dianggap berisiko karena beban kerja yang terlalu besar bagi satu pejabat.

Akademisi sekaligus pengajar Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muammil Sunan, mengatakan secara regulasi memang tidak ada batasan baku terkait jumlah proyek yang dapat ditangani seorang PPK. Namun, secara praktis kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, baik bagi individu maupun organisasi.

“Beban kerja yang terlalu tinggi dapat berdampak pada menurunnya kualitas pengawasan, lambatnya serapan anggaran, hingga meningkatnya risiko administrasi dan hukum,” ujar Muammil.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, menjadi sorotan setelah menerbitkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dinas PUPR Maluku Utara Nomor: 005/KPTS/DPUPR-MU/2026.

Keputusan tersebut membatalkan SK Nomor: 292/KPTS/DPUPR-MU/2025 tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam keputusan tertanggal 9 Maret 2026 itu, Risman menunjuk Chairil Yamin Marabessy sebagai PPK yang menangani 14 paket proyek jalan dan jembatan. Kebijakan tersebut menuai kritik karena dinilai memusatkan beban pekerjaan pada satu pejabat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan