LPP TIPIKOR Halteng Desak Evaluasi Kajari
Ternatehariini – Ketua DPD LPP TIPIKOR Halmahera Tengah, Fandi, mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Tengah.
Fandi bahkan meminta, agar Kajari Halmahera Tengah dicopot dari jabatannya apabila dinilai tidak mampu menunjukkan keseriusan, dalam menangani sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan lembaganya sejak tahun 2025.
Menurut Fandi, hingga saat ini belum terlihat perkembangan signifikan terkait laporan-laporan dugaan korupsi yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah.
Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan di wilayah tersebut.
“Kami mendesak Jaksa Agung RI dan Kepala Kejati Maluku Utara, untuk segera mengevaluasi kinerja Kajari Halmahera Tengah. Apabila tidak mampu menunjukkan kinerja maksimal, maka perlu dilakukan langkah tegas berupa pencopotan jabatan,” ujar Fandi, Kamis 18 Juni 2026.
Ia menyebut, laporan dugaan korupsi yang disampaikan LPP TIPIKOR Halteng hingga kini belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangan penanganannya. Menurutnya, lambannya proses tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kami mempertanyakan ada apa di balik lambannya penanganan laporan-laporan tersebut. Tidak adanya perkembangan yang jelas hingga saat ini membuat publik bertanya-tanya,” katanya.
Fandi juga menyoroti sejumlah laporan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk laporan yang menyangkut Dinas PUPR Halmahera Tengah. Ia meminta Kejaksaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan setiap laporan yang telah masuk.
Menurutnya, transparansi dan kepastian hukum menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, terhadap institusi penegak hukum.
“Hukum harus ditegakkan secara adil. Jangan sampai muncul anggapan bahwa masyarakat kecil cepat diproses, sementara laporan yang berkaitan dengan pejabat justru berjalan lambat tanpa kepastian,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.
Karena itu, LPP TIPIKOR Halmahera Tengah meminta Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengambil langkah evaluasi, apabila tidak terdapat perkembangan yang terukur terhadap laporan-laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan.
“Lembaga penegak hukum harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Jangan biarkan laporan masyarakat menggantung tanpa kepastian hukum,” pungkas Fandi.





