Enam Bulan Berlalu, Kasus Tewas Tersengat Listrik di Maba Utara Belum Tuntas
Ternatehariini – Penanganan kasus tewasnya seorang pedagang keliling akibat diduga tersengat aliran listrik di Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur, hingga kini belum menunjukkan perkembangan.
Korban bernama Marjalis (47), warga asal Sumatera, meninggal dunia setelah diduga tersengat aliran listrik di Sungai Trans Patlean, Kecamatan Maba Utara, pada 3 Januari 2026.
Kasus tersebut telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur. Namun, hampir enam bulan berlalu, proses penyidikannya belum memberikan kepastian hukum.
Padahal, penyidik diketahui telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Maba, guna mendalami penyebab peristiwa tersebut.
Lambannya penanganan perkara ini menjadi sorotan berbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga organisasi kemahasiswaan. Mereka meminta aparat kepolisian segera menuntaskan penyidikan agar memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Ternatehariini.com telah berupaya mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara kepada Kasi Humas Polres Halmahera Timur, Ipda Ajun Marsabessy, pada Jumat 19 Juni 2026. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Diketahui, insiden tersebut diduga terjadi akibat kabel listrik milik PLN yang terendam di aliran sungai. Warga setempat menilai pihak PLN telah menerima laporan mengenai kondisi kabel yang dinilai membahayakan, tetapi belum segera melakukan penanganan sebelum peristiwa nahas itu terjadi. (Zhar/Red)





