Ternate Hari ini
Beranda Pelayanan Publik Reforma Agraria Jadi Kunci, Bupati Haltim Dorong Kepastian Hak Tanah Warga

Reforma Agraria Jadi Kunci, Bupati Haltim Dorong Kepastian Hak Tanah Warga

Ternatehariini – Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menegaskan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan lahan sebagai fondasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Ubaid saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kantor Bupati Halmahera Timur, Senin 13 Juni 2026.
Dalam kesempatan itu, Ubaid menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Halmahera Timur serta instansi vertikal lainnya, atas sinergi dan pendampingan yang terus diberikan dalam pelaksanaan reforma agraria.

Menurutnya, rapat koordinasi GTRA memiliki nilai strategis seiring pesatnya pembangunan dan meningkatnya jumlah penduduk di Halmahera Timur.

“Persoalan reforma agraria tidak hanya sebatas berapa banyak sertifikat yang diterbitkan, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana memastikan kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah secara jelas sehingga berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Ubaid.

Ia menjelaskan, sebagai daerah yang menjadi lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN), Halmahera Timur menghadapi tantangan yang cukup kompleks. Di satu sisi, pemerintah daerah berkewajiban mendukung program strategis pemerintah pusat, namun di sisi lain hak-hak masyarakat lokal atas ruang hidup mereka juga harus mendapat perlindungan.

Ubaid mencontohkan masih adanya desa-desa tua, kawasan transmigrasi, serta permukiman komunitas adat terpencil yang dibangun pemerintah, tetapi hingga kini masyarakatnya belum memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

Kondisi tersebut, lanjutnya, terjadi karena wilayah tersebut terindikasi masuk dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) berdasarkan pemetaan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

“Masyarakat di wilayah itu belum bisa memperoleh kepastian hak atas tanah maupun lahan perkebunan karena terbentur status kawasan. Bahkan pemerintah daerah juga mengalami kendala ketika ingin membangun fasilitas umum maupun infrastruktur akibat regulasi kawasan hutan,” ujarnya.

Karena itu, Ubaid meminta dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), BPKH Wilayah Manado, serta seluruh instansi terkait untuk bersama-sama mencari solusi melalui skema reforma agraria.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tumpang tindih kawasan menjadi langkah penting agar potensi daerah dapat dimanfaatkan secara optimal dan program pembangunan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat dapat berjalan tanpa hambatan.

“Kita ingin membangun untuk kesejahteraan rakyat, tetapi jangan sampai niat baik ini terhambat oleh benturan regulasi. Melalui rapat koordinasi ini, mari kita satukan persepsi agar pembangunan Halmahera Timur berjalan pada jalurnya dan kepastian hukum atas tanah masyarakat benar-benar dapat terwujud,” pungkasnya. (Zhar/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan