Ternate Hari ini
Beranda Parlementaria Alat Berat Lewati Jalan Umum, Dishub Halmahera Timur Tegur PT Kirana Cakrawala

Alat Berat Lewati Jalan Umum, Dishub Halmahera Timur Tegur PT Kirana Cakrawala

Ternatehariini – Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menegur PT Kirana Cakrawala karena menggunakan jalan umum untuk aktivitas operasional perusahaan kayu.

Aktivitas tersebut diketahui berlangsung di ruas jalan yang menghubungkan Desa Miaf, Kecamatan Maba Tengah, menuju Desa Sosolat, Kecamatan Maba Utara.

Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur, Dwi Cahyono, mengatakan penggunaan jalan umum oleh kendaraan operasional perusahaan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama terkait kelas jalan, dimensi kendaraan, serta batas muatan yang diperbolehkan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap ruas jalan memiliki klasifikasi atau kelas jalan yang menentukan jenis kendaraan yang dapat melintas.

“Setiap jalan itu sudah dikelompokkan berdasarkan kelas jalan. Kemudian, kendaraan yang melintas tentunya harus disesuaikan dengan kelas jalan, dimensi, dan muatan yang diizinkan,” ujar Dwi, Rabu 29 Juli 2026.

Menurutnya, selain aturan lalu lintas, penggunaan jalan juga mengacu pada regulasi tentang jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terbaru.

Dwi juga menegaskan, setiap perusahaan yang menggunakan fasilitas jalan umum harus memperhatikan aspek keselamatan, kondisi infrastruktur jalan, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat pengguna jalan lainnya.

“Kami ingin memastikan bahwa aktivitas kendaraan perusahaan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jalan umum merupakan fasilitas bersama yang harus dijaga dan digunakan sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Dwi menambahkan, Pemerintah Daerah melalui instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi untuk memastikan penggunaan jalan di wilayah Halmahera Timur berjalan tertib dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat.

“Prinsipnya, aktivitas investasi harus berjalan, tetapi tetap harus memperhatikan aturan dan kepentingan masyarakat,” tutup Dwi. (Zhar/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan