Akademisi Unkhair Ingatkan Pemkot Ternate Cermati Skema Pembiayaan KPDBU APJ
Ternatehariini – Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Aziz Hasyim, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, mencermati secara serius aspek pembiayaan dalam rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPDBU) untuk penyediaan Alat Penerangan Jalan (APJ).
Hal itu disampaikan Aziz, dalam menyikapi langkah Pemkot Ternate yang terus mempercepat tahapan KPDBU APJ, termasuk persiapan memasuki tahapan market sounding.
Aziz mengatakan, percepatan proyek harus berjalan beriringan dengan kepastian, bahwa skema pembiayaan yang digunakan telah memenuhi ketentuan pembiayaan utang daerah sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Hal paling penting yang mesti dilakukan oleh Pemkot adalah memastikan bahwa skema KPDBU PJU ini telah memenuhi kriteria pembiayaan utang daerah, sebagaimana diamanahkan dalam PP Nomor 1 Tahun 2024 dan PMK Nomor 11 Tahun 2026,” kata Aziz, pada Jumat 2 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, dalam ketentuan mengenai pembiayaan utang daerah terdapat skema pinjaman tunai (uang) dan pinjaman dalam bentuk kegiatan. Karena itu, menurut Aziz, pemerintah daerah perlu memastikan konstruksi pembiayaan KPDBU APJ yang akan diterapkan serta konsekuensinya terhadap keuangan daerah.
Aziz menilai, apabila skema tersebut masuk dalam pembiayaan utang daerah dalam bentuk kegiatan, maka prosesnya tidak dapat hanya dilihat sebagai kerja sama dengan badan usaha, tetapi juga harus memperhatikan mekanisme pembiayaan daerah dan persetujuan DPRD Kota Ternate.
“Skema KPDBU adalah pinjaman berbentuk kegiatan, di mana pemerintah bekerja sama dengan badan usaha. Oleh karena itu, mekanismenya harus melalui persetujuan DPRD,” ujarnya.
Menurut dia, persetujuan DPRD menjadi penting karena berkaitan dengan pembahasan APBD dan kemampuan pemerintah daerah, dalam memenuhi kewajiban pembiayaan yang timbul dari proyek tersebut.
Karena itu, Aziz meminta seluruh dokumen terkait pembiayaan disiapkan secara lengkap, sebelum pemerintah daerah melangkah lebih jauh ke tahapan berikutnya. Dokumen yang perlu diperhatikan, mulai dari persyaratan administrasi, kemampuan keuangan daerah hingga kelayakan kegiatan.
Dari sisi keuangan, kata Aziz, Pemkot Ternate perlu memastikan batas maksimal pembiayaan utang daerah, rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah, serta batas maksimal defisit APBD telah diperhitungkan.
“Seluruh dokumen ini penting disampaikan ke DPRD untuk dibahas pada saat dilakukan pembahasan APBD,” katanya.
Aziz mengatakan, pembahasan tersebut diperlukan agar skema pembiayaan KPDBU tidak memberikan tekanan terhadap APBD, terutama pada pos pengeluaran pembiayaan dan kewajiban pemerintah daerah pada tahun-tahun mendatang.
“Hal ini penting dalam rangka memastikan bahwa APBD tidak mengalami tekanan pada pengeluaran pembiayaan dengan skema KPDBU ini. Serta mekanisme alokasi penganggaran untuk pembiayaan utang daerah terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Aziz menambahkan, Pemerintah Kota juga perlu mencermati regulasi terkait pembiayaan utang daerah yang melampaui batas periodisasi kepala daerah. Sebab, dalam regulasi mengenai pembiayaan utang daerah yang melewati batas periode kepala daerah, diperlukan evaluasi atau review dari kementerian yang membidangi urusan pemerintahan serta kementerian yang membidangi urusan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN).




