Ternate Hari ini
Beranda Maluku Utara Pinjaman Rp1 Triliun Disorot, DPRD Pertanyakan Jaminan Fiskal dan Keadilan Distribusi Anggaran

Pinjaman Rp1 Triliun Disorot, DPRD Pertanyakan Jaminan Fiskal dan Keadilan Distribusi Anggaran

Ternatehariini – Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun untuk membiayai pembangunan 11 ruas jalan dan jembatan menuai sorotan dari DPRD.

Anggota DPRD Maluku Utara Fraksi Hanura, Sukri Ali, mempertanyakan tidak hanya pemerataan alokasi anggaran, tetapi juga kemampuan fiskal pemerintah dalam menanggung beban utang tersebut.

Dalam rapat pembahasan anggaran, Sukri mengingatkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki sejumlah fungsi, di antaranya fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Menurutnya, rencana penggunaan dana pinjaman belum mencerminkan prinsip pemerataan karena sebagian besar anggaran disebut akan terkonsentrasi di satu daerah.

Berdasarkan pemaparan yang diterimanya, pinjaman Rp1 triliun akan dicairkan dalam dua tahap, yakni sekitar Rp500 miliar pada 2027 dan Rp500 miliar pada 2028. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp470 miliar direncanakan untuk pembangunan fisik di Kabupaten Halmahera Selatan, belum termasuk biaya perencanaan dan pengawasan.

“Ini saya sampaikan sebagai bahan koreksi bagi Banggar, TAPD, dan pemerintah daerah. Halmahera Selatan diperkirakan menerima sekitar Rp470 miliar untuk pekerjaan fisik, belum termasuk biaya perencanaan dan pengawasan,” kata Sukri, Kamis 6 Agustus 2026.

Ia menilai skema tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan distribusi anggaran, sebab pembayaran pinjaman nantinya akan menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat Maluku Utara melalui penerimaan pajak daerah.

“Kenapa distribusi anggaran hanya terpusat di Halmahera Selatan? Sementara masyarakat di seluruh kabupaten dan kota ikut menanggung pembayaran pinjaman melalui pajak,” ujarnya.

Selain distribusi anggaran, Sukri juga mempertanyakan skema jaminan yang akan digunakan pemerintah daerah untuk memperoleh pinjaman. Menurutnya, dana transfer dari pemerintah pusat tidak lagi dapat dijadikan jaminan karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Karena itu, ia meminta pemerintah menjelaskan secara rinci sumber jaminan pinjaman, apakah berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau sumber pendapatan lain. Menurutnya, dokumen yang disampaikan kepada DPRD baru memuat tren pendapatan, tetapi belum menjelaskan kemampuan fiskal daerah dalam menjamin pinjaman tersebut.

Ia mengingatkan agar kemampuan PAD tidak sepenuhnya diarahkan untuk membayar pinjaman infrastruktur sehingga mengurangi ruang fiskal bagi sektor pelayanan dasar.

“Jangan sampai seluruh kemampuan PAD diarahkan untuk membiayai jalan dan jembatan, sementara sektor pendidikan, kesehatan, kelautan, perikanan, dan kebutuhan belanja daerah lainnya justru terabaikan,” tegasnya.

Sukri juga menyoroti besarnya kewajiban keuangan yang masih dimiliki pemerintah daerah. Berdasarkan perhitungannya, total utang daerah saat ini mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Jika pinjaman baru sebesar Rp1 triliun disetujui, maka total kewajiban pemerintah diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp2,3 triliun.

Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan kemampuan daerah dalam memenuhi seluruh kewajiban tersebut, termasuk penyelesaian utang kepada pihak ketiga yang hingga kini belum tuntas.

“Kalau total utang menjadi Rp2,3 triliun, apa jaminannya? Utang kepada pihak ketiga masih belum lunas, termasuk kewajiban lainnya yang nilainya juga cukup besar. Ini perlu dijelaskan agar kami dapat mempertimbangkan usulan tersebut secara objektif,” katanya.

Ia menegaskan, DPRD membutuhkan penjelasan yang komprehensif mengenai pemerataan distribusi anggaran, skema jaminan pinjaman, serta kapasitas fiskal pemerintah daerah sebelum memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan