Ternate Hari ini
Beranda Pelayanan Publik Langgar Etik, Nurjaya Diberhentikan sebagai Anggota DPRD Kota Ternate

Langgar Etik, Nurjaya Diberhentikan sebagai Anggota DPRD Kota Ternate

Kantor DPRD Kota Ternate

Ternatehariini – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menyatakan anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim, terbukti melakukan pelanggaran etik.

Putusan tersebut dibacakan Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, didampingi Wakil Ketua BK Muslim Sahil dan Anggota BK Tasman Balak, di Ruang Sidang di Kantor DPRD Kota Ternate, Jumat 7 Agustus 2026.

Mochtar mengatakan, seluruh proses pemeriksaan terhadap pengaduan dugaan pelanggaran etik tersebut, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan DPRD Kota Ternate tentang tata beracara Badan Kehormatan.

Menurutnya, selama proses pemeriksaan, pihak pengadu maupun teradu telah diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan dalil, jawaban, bukti, menghadirkan saksi dan ahli, serta menyampaikan pembelaan secara bebas dan bertanggung jawab.

“BK memeriksa dan memutus perkara ini berdasarkan penilaian semata-mata pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan kode etik DPRD Kota Ternate,” kata Mochtar.

Ia menjelaskan, meskipun Nurjaya Hi Ibrahim tidak hadir dalam agenda pembacaan keputusan karena alasan sakit, proses pembacaan putusan tetap dapat dilaksanakan.

Salinan keputusan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada teradu, pengadu, pimpinan DPRD Kota Ternate, pimpinan Fraksi Gerindra, serta pimpinan Partai Gerindra.

Mochtar menyebut, terdapat sejumlah pertimbangan utama yang mendasari keputusan BK menyatakan Nurjaya terbukti melanggar etik.

Salah satunya adalah pernyataan yang dinilai tidak didukung bukti. Nurjaya disebut berulang kali menyampaikan tuduhan bahwa anggota Komisi III DPRD Kota Ternate menerima uang atau fasilitas dari pemilik Vila Lego Montana.

“Tuduhan tersebut disampaikan tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

BK juga mempertimbangkan dampak pernyataan tersebut terhadap institusi DPRD. Menurut Mochtar, tuduhan tanpa bukti itu dinilai menimbulkan dampak negatif terhadap hubungan antaranggota DPRD serta mencederai kehormatan dan marwah lembaga.

Selain itu, BK turut mempertimbangkan adanya pengulangan perbuatan serta riwayat pelanggaran etik dalam menentukan kadar pelanggaran dan penerapan sanksi.

Mochtar menegaskan, proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan dilakukan secara independen, objektif, dan profesional.

Ia menekankan bahwa, keputusan BK merupakan keputusan dalam ranah etik, bukan putusan pidana maupun perdata. BK, kata dia, tidak memeriksa ada atau tidaknya tindak pidana, tetapi berfokus pada kepatuhan anggota DPRD terhadap kode etik.

“BK tetap menghormati hak setiap anggota DPRD untuk menyampaikan kritik maupun pendapat. Namun, hak tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyampaikan tuduhan tanpa didukung bukti,” tegasnya.

Menurut Mochtar, keputusan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghukum pribadi anggota DPRD, melainkan untuk menjaga integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat.

“Keputusan ini diambil bukan untuk menghukum pribadi, melainkan demi menjaga integritas lembaga DPRD dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Meski telah diputuskan, Nurjaya masih diberikan kesempatan untuk menggunakan hak sanggah selama tujuh hari. Sanggahan tersebut dapat disertai dengan bukti-bukti yang dianggap relevan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan