Ternate Hari ini
Beranda Maluku Utara 2,07 Juta Rekening di Maluku Utara Masuk Penjaminan LPS

2,07 Juta Rekening di Maluku Utara Masuk Penjaminan LPS

Ternatehariini – Sebanyak 2,07 juta rekening nasabah perbankan di Maluku Utara, masuk dalam cakupan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga 30 Juni 2026.

Jumlah tersebut setara dengan 99,98 persen dari total rekening nasabah bank di Maluku Utara. Cakupan penjaminan itu tercatat lebih tinggi dibandingkan angka nasional yang berada di level 99,95 persen.

Data tersebut disampaikan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Prayitno Amigoro, dalam LPS Media Meet Up Maluku Utara 2026 di Ternate, Senin 10 Agustus 2026.

Tingginya cakupan penjaminan menunjukkan sebagian besar rekening masyarakat di Maluku Utara, telah berada dalam skema perlindungan LPS. Namun, masyarakat tetap perlu memahami bahwa penjaminan tidak berarti seluruh simpanan otomatis dapat dibayarkan apabila bank mengalami kegagalan.

LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Prayitno menjelaskan, terdapat tiga persyaratan utama agar simpanan nasabah dapat dinyatakan layak dibayar atau dikenal dengan Syarat 3T.

Pertama, simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak boleh melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS. Ketiga, nasabah bukan merupakan pihak yang melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian terhadap bank.

“LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Namun, masyarakat juga perlu memperhatikan kriteria simpanan layak bayar atau Syarat 3T,” ujar Prayitno.

Jangan Hanya Melihat Besarnya Bunga

LPS mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mempertimbangkan besarnya bunga ketika memilih produk simpanan di bank.

Tawaran bunga yang tinggi perlu dicermati, karena salah satu syarat penjaminan berkaitan dengan tingkat bunga yang diterima nasabah. Karena itu, literasi mengenai mekanisme penjaminan menjadi penting, agar masyarakat dapat mengambil keputusan keuangan secara lebih rasional dan tidak mudah tergiur dengan imbal hasil yang tinggi tanpa memahami risikonya.

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, mengatakan penyampaian informasi yang akurat menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Menurutnya, media memiliki posisi strategis untuk membantu masyarakat memperoleh informasi yang benar sekaligus menangkal hoaks yang berkaitan dengan sektor keuangan.

“Kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dibangun melalui informasi yang akurat,” kata Fuad.

Kepercayaan Perbankan Berpengaruh ke Ekonomi

Pengamat Ekonomi Universitas Khairun, Dr. Aziz Hasyim, menilai kepercayaan publik merupakan salah satu fondasi penting bagi stabilitas sistem keuangan.

Menurut Aziz, sektor keuangan sangat sensitif terhadap sentimen. Informasi yang tidak akurat dan berkembang tanpa verifikasi dapat memicu kekhawatiran masyarakat.

Sebaliknya, informasi yang objektif dan berbasis data dapat membantu masyarakat memahami kondisi sektor keuangan secara lebih proporsional.

“Media memiliki peran strategis sebagai penggerak literasi publik sekaligus penjernih informasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, stabilitas sektor keuangan memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi. Ketika sistem keuangan berjalan sehat, aliran modal ke sektor riil dapat berlangsung lebih lancar, dunia usaha dapat terus bergerak, dan lapangan kerja dapat terjaga.

Melalui cakupan penjaminan mencapai 99,98 persen rekening, masyarakat Maluku Utara memiliki tingkat perlindungan yang sangat tinggi, dalam skema penjaminan simpanan. Namun, pemahaman terhadap batas penjaminan dan Syarat 3T tetap menjadi hal penting, agar perlindungan tersebut dapat dipahami secara tepat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan