Ternate Hari ini
Beranda Maluku Utara Talud Rp1 Miliar di Ngade Berongga, PPK Akui Sempat Ragu tapi Berlindung di Balik Persetujuan Teknis

Talud Rp1 Miliar di Ngade Berongga, PPK Akui Sempat Ragu tapi Berlindung di Balik Persetujuan Teknis

Proyek penanganan talud akibat longsor di ruas Jalan Raya Kelurahan Ngade, Kota Ternate

Ternatehariini – Proyek penanganan talud akibat longsor di ruas Jalan Raya Kelurahan Ngade, Kota Ternate, senilai sekitar Rp1 miliar, menyisakan tanda tanya. Di tengah temuan adanya rongga pada bagian bawah struktur beton, pejabat pelaksana proyek justru memberikan penjelasan yang memunculkan kontradiksi antara desain yang telah disetujui dan kondisi fisik di lapangan.

Proyek milik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara yang dikerjakan CV Manunggal Persada dengan nomor kontrak HK.02.01/B/Bpjn22.7.4/2026/PKT-05 itu menjadi sorotan setelah bagian bawah struktur beton di sisi utara terlihat memiliki rongga cukup besar.

Kondisi tersebut membuat bagian sayap atau wing talud tampak tidak bertumpu langsung pada tanah di bawahnya. Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai metode konstruksi serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan desain dan spesifikasi teknis yang menjadi dasar pembangunan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Kota Ternate, Ali Avanati, mengakui bahwa dirinya sempat meragukan desain tersebut. Namun, keraguan itu kemudian dikesampingkan setelah desain mendapat persetujuan dari instansi teknis.

“Jadi dinding penahan tanah (DPT) itu 15 meter. Yang sayapnya tidak ada dasar di bawah itu fungsinya hanya kasih lebar tanah. Dan memang desainnya seperti itu. Titik tumpu (beban) tidak di situ, tapi ada di DPT. Awalnya saya ragu, tapi dari Balai Geoteknik di-ACC, jadi lepas tangan sudah,” jelas Ali.

Pernyataan tersebut menjadi menarik karena persoalan yang sama kemudian dijelaskan oleh PPK Perencanaan, Bahri, dengan penekanan berbeda.

Bahri menyebut struktur wing tersebut pada dasarnya berfungsi menahan timbunan, bukan menahan tekanan utama. Namun, ia juga mengakui bahwa bagian bawah struktur seharusnya dalam kondisi tertutup dan tidak boleh menyisakan rongga.

“Jadi sebenarnya konsep sayap ini sebenarnya dia cuma untuk menahan timbunan, bukan tekanan. Harusnya tertutup,” katanya.

Menurut Bahri, tekanan akibat beban lalu lintas telah diperhitungkan pada titik kritis struktur, khususnya pada bagian beton yang memiliki kaki atau fondasi.

“Tapi kalau untuk tekanan kayak beban lalu lintas, itu dihitung yang titik kritis, beton bagian selatan yang punya kaki ini. Tapi itu dijamin, sudah diperhitungkan,” ujarnya.

Di sinilah persoalan proyek tersebut menjadi kontradiktif. Di satu sisi, desain disebut telah memperoleh persetujuan teknis dan beban kritis diklaim telah diperhitungkan. Namun di sisi lain, PPK Perencanaan sendiri mengakui bahwa bagian bawah wing semestinya tertutup dan tidak boleh terdapat rongga.

Bahkan Bahri menjelaskan bahwa keberadaan rongga dapat menyebabkan material timbunan keluar dari bawah struktur dan berpotensi membuat timbunan amblas.

“Fungsi dari wing itu dia menahan supaya timbunan yang di bawah, di belakang abutment itu dia keluar ke kanan. Kalau dia keluar, harus kan sudah pasti rata amblas itu. Enggak boleh ada rongga di bawah. Kalau ada rongga di bawah nanti kan dia keluarkan sama saja. Makanya itu akan percuma kan pakai itu kan,” tandasnya.

Pengakuan tersebut semakin memperkuat pertanyaan mengenai kondisi pekerjaan di lapangan. Sebab, secara kasatmata ditemukan rongga pada bagian bawah struktur, sementara pejabat perencana menyatakan bahwa kondisi tersebut seharusnya tidak terjadi.

Persoalannya kemudian bukan semata-mata apakah desain telah disetujui, melainkan apakah pelaksanaan konstruksi di lapangan benar-benar sesuai dengan desain, spesifikasi teknis, dan kondisi tanah yang menjadi dasar perhitungan struktur.

Jika terdapat perbedaan antara gambar desain dan kondisi aktual, maka diperlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah struktur tersebut tetap memenuhi persyaratan keamanan dan stabilitas.

Selain struktur talud, kualitas pengaspalan pada ruas jalan yang menjadi bagian pekerjaan juga ikut dipertanyakan. Hasil pengamatan di lapangan memunculkan dugaan bahwa mutu aspal perlu diperiksa lebih lanjut.

Namun, untuk memastikan kualitas pekerjaan aspal, diperlukan pengujian teknis terhadap material, ketebalan, kepadatan, serta parameter lain sesuai spesifikasi kontrak. Karena itu, dugaan tersebut semestinya tidak berhenti pada pemeriksaan visual, tetapi dapat diverifikasi melalui pengujian laboratorium.

Sementara itu, pihak kontraktor CV Manunggal Persada melalui Aldy hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan terkait temuan di lapangan maupun penjelasan para pejabat BPJN tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan