Ternate Hari ini
Beranda Pelayanan Publik Susun APBD 2027, Pemkab Haltim Perkuat Standar Harga dan Analisis Belanja

Susun APBD 2027, Pemkab Haltim Perkuat Standar Harga dan Analisis Belanja

Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat

Ternatehariini – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur memperkuat proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 melalui penerapan Standar Harga Satuan (SHS), Standar Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), dan Analisis Standar Belanja (ASB).

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi SHS, SBU, HSPK, dan ASB bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Selasa 15 September 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Ricfhat, menegaskan penerapan standar harga dan analisis belanja menjadi bagian penting, dalam mewujudkan proses perencanaan dan penganggaran yang lebih akurat serta berkualitas.

Menurut Ricky, seluruh peserta, khususnya PPK, harus serius mengikuti sosialisasi tersebut. Materi yang diperoleh tidak cukup hanya dipahami, tetapi harus diterapkan dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

“Seluruh peserta harus serius mengikuti kegiatan ini. Apa yang disampaikan dalam sosialisasi harus dipahami dan diaplikasikan dalam penyusunan APBD Tahun 2027. Kita ingin proses penganggaran dilakukan berdasarkan standar yang tepat sehingga menghasilkan anggaran yang akurat dan berkualitas,” ujar Ricky.

Ia menekankan, penyusunan APBD tidak semata-mata berkaitan dengan besaran angka. Setiap program dan kegiatan harus disusun berdasarkan kebutuhan yang jelas serta mampu memberikan manfaat, bagi masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

Karena itu, Ricky meminta seluruh PPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan SHS, SBU, HSPK, dan ASB. Kesamaan pemahaman tersebut, dinilai penting untuk meminimalkan kesalahan dalam proses perencanaan dan penganggaran.

Sementara itu, Kepala BPKAD Halmahera Timur, Joko Lelono, meminta peserta berperan aktif selama kegiatan berlangsung. Ia menilai penyusunan data satuan harga harus mengacu pada kebutuhan riil dan melibatkan OPD teknis sebagai pihak yang melaksanakan kegiatan.

“Data satuan harga seharusnya berasal dari OPD teknis, karena OPD teknis merupakan pelaksana kegiatan. Dengan demikian, data yang disusun dapat lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi riil di lapangan,” kata Joko.

Joko menambahkan, pemutakhiran data harga merupakan bagian penting dalam menghasilkan perencanaan anggaran yang tepat, rasional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Halmahera Timur berharap penerapan SHS, SBU, HSPK, dan ASB dapat dilakukan secara konsisten dalam penyusunan APBD 2027, sehingga anggaran daerah tidak hanya tepat secara perhitungan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Zhar/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan