Ternate Hari ini
Beranda Maluku Utara DPD KNPI Maluku Utara, Polisi Bukan Perisai untuk Kepentingan Korporat PT.STS

DPD KNPI Maluku Utara, Polisi Bukan Perisai untuk Kepentingan Korporat PT.STS

DPD KNPI Maluku Utara memberikan tanggapan terhadap upaya pemanggilan polisi terhadap 20 warga yang melakukan aksi, untuk menuntut hak-hak mereka terkait perusahaan pertambangan PT. Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Kabupaten Halmahera Timur.

Wakil Ketua KNPI Maluku Utara, Noasis Lapae, mengungkapkan bahwa, pemanggilan kepada warga tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan dianggap berlebihan. Hal ini, sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Meski begitu, Ia menegaskan, standar operasional prosedur (SOP) tidak seharusnya dijadikan alasan, untuk membungkam upaya warga dalam memperoleh hak-hak mereka.

“Penegakan hukum harus berfungsi untuk melindungi masyarakat. Aksi yang dilakukan ini adalah wujud dari upaya warga yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh PT. STS. Oleh karena itu, jika pemanggilan terhadap 20 warga tersebut tetap dilaksanakan, hal ini dapat dianggap sebagai bentuk kriminalisasi,” ujar Noasis, pada Kamis, 1 Mei 2025.

Lebih lanjut, Noasis berharap, agar Kapolda dapat secara objektif melihat substansi dari aksi yang dilakukan oleh warga terhadap PT. STS. Ia menekankan pentingnya kehadiran polisi sebagai penghubung antara kedua pihak, bukan sebagai perisai bagi kepentingan korporat.

“Dengan demikian, KNPI Maluku Utara berharap bahwa dalam peristiwa ini tidak ada campur tangan dalam penegakan hukum, terutama dalam bentuk intimidasi terhadap 20 warga yang menerima surat panggilan dari polisi,” tandasnya.

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan