ESDM Malut Bungkam soal Dugaan Pengambilan Sirtu Tanpa Izin di Sungai Ake Dolik
Ternatehariini – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, enggan memberikan penjelasan terkait dugaan aktivitas pengambilan material pasir, batu, dan sirtu di Sungai Ake Dolik, Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.
Aktivitas pengambilan material tersebut, menjadi sorotan setelah Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara melakukan inspeksi lapangan, pada Selasa 6 Oktober 2026 dan menemukan kegiatan pengerukan yang belum dilengkapi rekomendasi teknis serta dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Kepala Bidang SDA Minerba Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, telah dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon dan WhatsApp pada Kamis 8 Oktober 2026. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan yang diberikan terkait status perizinan dan pengawasan aktivitas tersebut.
Padahal, kejelasan dari instansi yang berwenang diperlukan untuk memastikan apakah pengambilan material di badan sungai itu telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BWS Maluku Utara, Rivan Hamid, yang turun langsung melakukan inspeksi menyebutkan bahwa, material sirtu yang diambil dari Sungai Ake Dolik diperuntukkan bagi kebutuhan proyek pembangunan Jembatan Ake Dolik.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Adiguna Sarana selaku kontraktor pelaksana.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal BWS Maluku Utara, pihak pelaksana maupun pihak yang melakukan pengambilan material belum dapat menunjukkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BWS terkait kegiatan pengerukan di ruang sungai.
Selain itu, kegiatan tersebut diketahui belum dilengkapi izin pertambangan dari instansi berwenang, termasuk Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara.
“Aktivitas pengambilan sirtu di Sungai Ake Dolik akan segera dihentikan sementara untuk memastikan seluruh persyaratan teknis dan izin resmi terpenuhi. Kami dari BWS Maluku Utara akan segera menyurati pihak CV Adiguna Sarana agar melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum melanjutkan kegiatan,” ujar Rivan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan legalitas pengambilan material sungai ,untuk kebutuhan proyek infrastruktur pemerintah.
Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, perlu memberikan penjelasan mengenai status perizinan kegiatan pengambilan material di Sungai Ake Dolik, termasuk pihak yang bertanggung jawab, jenis material yang diambil, lokasi kegiatan, serta dasar hukum yang digunakan.
Kejelasan itu penting karena penggunaan material, untuk kepentingan pembangunan tidak serta-merta menghapus kewajiban memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
Pemerintah perlu memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan yang relevan dengan jenis material, lokasi pengambilan, metode pengerukan, dan kewenangan instansi terkait.
Apabila kegiatan itu membutuhkan perizinan pertambangan atau persetujuan lain sesuai ketentuan yang berlaku, pemenuhannya perlu dipastikan sebelum pengambilan material dilanjutkan.
Publik juga perlu mengetahui apakah terdapat dokumen atau persetujuan yang telah diajukan oleh kontraktor pelaksana maupun pihak lain yang terlibat dalam pengambilan material tersebut.
Persoalan pengambilan material di Sungai Ake Dolik bukan hanya menyangkut kelengkapan dokumen, tetapi juga perlindungan fungsi sungai dan keselamatan masyarakat di sekitarnya.
Pengerukan material sungai yang tidak memperhatikan ketentuan teknis berpotensi mengubah kondisi dasar dan alur sungai. Karena itu, pengawasan perlu memastikan kegiatan dilakukan sesuai persyaratan teknis dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Temuan awal BWS Maluku Utara mengenai belum adanya rekomendasi teknis juga perlu ditindaklanjuti dengan penjelasan mengenai langkah pengawasan dan penanganan yang akan dilakukan masing-masing instansi sesuai kewenangannya.
Masyarakat Halmahera Selatan berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai legalitas kegiatan tersebut, terlebih material yang diambil disebut digunakan untuk pembangunan Jembatan Ake Dolik.
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, instansi berwenang perlu menjelaskan dasar legalitasnya. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran atau kekurangan dokumen yang diwajibkan, penanganan perlu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara belum memberikan keterangan terkait status perizinan pengambilan material di Sungai Ake Dolik. Ruang konfirmasi tetap terbuka bagi pihak ESDM maupun CV Adiguna Sarana, untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.





