Ternate Hari ini
Beranda Maluku Utara Pengambilan Sirtu Sungai Ake Dolik Disorot BWS, DPRD Khawatir Proyek Jembatan Molor

Pengambilan Sirtu Sungai Ake Dolik Disorot BWS, DPRD Khawatir Proyek Jembatan Molor

Ternatehariini – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Muksin Amri, menyoroti persoalan perizinan pengambilan material Pasir dan Batu (Sirtu) di Sungai Ake Dolik, Desa Dolik, Kabupaten Halmahera Selatan, yang diperuntukkan bagi pembangunan jembatan di wilayah tersebut.

Sorotan ini menyusul inspeksi lapangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara pada Selasa 6 Oktober 2026, yang menemukan aktivitas pengambilan material sirtu belum dilengkapi rekomendasi teknis (Rekomtek) BWS maupun izin pertambangan dari instansi berwenang.

Muksin sebelumnya mengungkapkan, persoalan ketersediaan material dan koordinasi perizinan menjadi salah satu kendala yang dihadapi kontraktor dalam mempercepat pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Halmahera Selatan.

Sejumlah proyek yang tengah berjalan di antaranya pembangunan jalan Nuku–Posi-Posi serta tiga jembatan, yakni Jembatan Akesamo, Jembatan Akedolik, dan Jembatan Akebusale. Proyek-proyek tersebut ditargetkan rampung pada Desember 2026.

Khusus Jembatan Akedolik, Muksin menyebut progres pekerjaan sebelumnya berjalan baik. Material baja telah berada di lokasi dan pekerjaan tinggal memasuki tahap pemasangan. Namun, kendala pengambilan material sungai berpotensi memengaruhi kelanjutan pekerjaan.

“Progres Jembatan Akedolik sebenarnya sudah bagus, bahan bajanya sudah ada di lokasi dan tinggal proses pemasangan. Targetnya Desember ini bisa selesai. Namun kalau terhambat masalah material karena larangan BWS, ini akan menjadi masalah serius,” ujar Muksin, begitu dikonfirmasi, Jumat 9 Oktober 2026.

Di sisi lain, BWS Maluku Utara menemukan aktivitas pengerukan sirtu di ruang Sungai Ake Dolik belum memenuhi persyaratan perizinan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BWS Maluku Utara, Rivan Hamid, menjelaskan bahwa, material tersebut digunakan untuk kebutuhan pembangunan Jembatan Ake Dolik yang dikerjakan CV Adiguna Sarana.

Namun, saat pemeriksaan dilakukan, pihak pelaksana maupun pihak yang mengambil material belum dapat menunjukkan rekomendasi teknis dari BWS. Aktivitas tersebut juga diketahui belum dilengkapi izin pertambangan dari instansi berwenang, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BWS Maluku Utara menyatakan aktivitas pengambilan material akan dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan teknis dan perizinan dipenuhi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kerusakan alur sungai, gangguan ekosistem, serta potensi ancaman keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.

Menanggapi persoalan tersebut, Muksin menekankan pentingnya koordinasi antara kontraktor, tim perencanaan, pengawas, BWS, dan instansi terkait untuk mencari solusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan perizinan harus tetap menjadi prioritas. Namun, penyelesaian persoalan administrasi dan ketersediaan material juga perlu diupayakan agar tidak menghambat pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.

“Harus ada koordinasi yang betul-betul intensif. Jangan sampai mengorbankan proyek yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Di satu sisi aturan dan kelestarian lingkungan harus dijaga, tetapi di sisi lain solusi material harus diberikan agar manfaat pembangunan segera dinikmati warga,” tegasnya.

Muksin berharap seluruh pihak segera duduk bersama untuk menentukan langkah penyelesaian, termasuk memastikan sumber material yang digunakan memenuhi persyaratan teknis dan perizinan. Pembangunan Jembatan Akedolik dapat dilanjutkan sesuai prosedur tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan serta target penyelesaian pekerjaan pada Desember 2026.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan