Soroti Kamtibmas di Buli, Warga Layangkan Surat Terbuka kepada APH dan Pemerintah
Ternateariini – Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (kamtibmas) di wilayah Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menjadi perhatian warga setempat. Menyikapi kondisi yang dinilai perlu mendapat penanganan serius, warga melayangkan surat terbuka kepada aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah.
Surat terbuka yang beredar melalui akun Facebook Susana Rotinsulu tersebut memuat sejumlah tuntutan terkait peningkatan keamanan lingkungan, penertiban aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum, serta penegakan hukum secara transparan dan adil.
Dalam surat tersebut, Susana Coory Rotinsulu menyampaikan bahwa keresahan warga dipicu oleh aktivitas sejumlah pekerja dari luar daerah yang tinggal di rumah kos dan kerap berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras (miras) hingga larut malam.
“Kami warga masyarakat Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, menyampaikan surat terbuka ini sebagai bentuk kepedulian terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan kita,” demikian pernyataan Susana dalam surat terbuka tersebut.
Menurut isi surat itu, aktivitas yang berlangsung hingga dini hari, terutama pada pukul 23.00–03.00 WIT, disebut mengganggu waktu istirahat warga akibat suara keras, teriakan, dan musik.
Selain itu, warga menilai aktivitas tersebut berpotensi memicu perkelahian dan konflik sosial, terutama apabila melibatkan orang-orang yang berada di bawah pengaruh minuman keras. Warga juga mengaku merasa kurang nyaman dan khawatir melintasi lokasi berkumpulnya sejumlah orang pada malam hari, khususnya perempuan dan anak-anak.
Warga turut menyoroti kondisi lingkungan rumah kos yang dinilai perlu mendapat pengawasan lebih baik agar ketertiban dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.
Melalui surat terbuka tersebut, warga meminta Kapolres Halmahera Timur dan Kapolsek Maba meningkatkan patroli rutin pada jam-jam rawan, yakni pukul 22.00-04.00 WIT, terutama di kawasan permukiman dan rumah kos.
Warga juga meminta aparat menindaklanjuti dugaan peredaran minuman keras ilegal, menertibkan aktivitas konsumsi miras yang mengganggu ketertiban umum, serta memberikan imbauan dan pembinaan kepada para pekerja pendatang agar mematuhi aturan yang berlaku.
Selain kepada aparat kepolisian, surat tersebut ditujukan kepada camat dan kepala desa di wilayah Kecamatan Maba. Warga meminta pemerintah setempat melakukan pendataan terhadap warga pendatang atau pekerja dari luar daerah yang berdomisili di wilayah masing-masing.
Mereka juga mengusulkan penerbitan surat edaran mengenai ketertiban lingkungan dan aturan tinggal di rumah kos, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) atau ronda malam di tingkat Rukun tetangga (RT).
Warga turut meminta ketua RT dan pemilik rumah kos meningkatkan pengawasan terhadap penghuni. Salah satu usulan yang disampaikan adalah penerapan aturan tertulis mengenai larangan membawa minuman keras serta larangan membuat kegaduhan pada malam hari, khususnya setelah pukul 22.00 WIT.
Pemilik kos juga diminta segera menegur penghuni yang melanggar aturan dan melaporkan pelanggaran kepada ketua RT, Babinsa, atau Bhabinkamtibmas. Selain itu, warga mengusulkan agar setiap penghuni baru dilaporkan kepada ketua RT setempat dalam waktu 1 x 24 jam.
Dalam suratnya, warga menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan bukan bentuk penolakan terhadap pekerja dari luar daerah. Mereka menyatakan tetap menghargai para pekerja yang datang untuk mencari nafkah, tetapi berharap seluruh pihak saling menghormati adat istiadat, aturan, dan kenyamanan lingkungan.
Warga berharap aspirasi tersebut mendapat perhatian dan tindak lanjut dari aparat penegak hukum serta pemerintah daerah, sehingga situasi keamanan dan ketertiban di Buli dapat terjaga dan masyarakat bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak kepolisian maupun pemerintah setempat mengenai tuntutan yang disampaikan dalam surat terbuka tersebut.





