KNPI Desak DPRD Haltim Bentuk Pansus dan Kawal Rekomendasi Kasus PT ANI ke Pusat
Ternatehariini – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Haltim membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut insiden maut di areal PT Mineral Troboa Utama, mitra kerja PT Adhita Nikel Indonesia (ANI).
Desakan tersebut disampaikan Ketua Harian DPD KNPI Haltim, Suratman Kayano, kepada wartawan, Minggu 4 Oktober 2026.
Suratman mengatakan, DPRD Haltim tidak boleh berhenti pada pemanggilan pihak-pihak terkait yang bersifat formalitas. Menurut dia, DPRD perlu segera membentuk Pansus Pengawasan Tambang dan Keselamatan Jalan.
“Pansus tersebut bertugas melakukan peninjauan lokasi (field visit) secara langsung pada titik terjadinya insiden perlintasan jalan umum,” ujar Suratman.
Selain melakukan peninjauan lapangan, kata dia, Pansus juga perlu mengumpulkan seluruh data pendukung, mulai dari berita acara kejadian dari kepolisian, status legal kepemilikan dan penggunaan jalan umum, hingga dokumen evaluasi kelayakan perizinan perlintasan atau Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
KNPI juga meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Haltim dilakukan secara komprehensif dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan lintas sektor.
Pihak yang dinilai perlu dilibatkan antara lain manajemen PT ANI, Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur dan Provinsi Maluku Utara, Dinas Tenaga Kerja, Koordinator Inspektur Tambang (IT) Wilayah, serta jajaran kepolisian.
“Pansus tersebut harus diformulasikan menjadi dokumen kajian dan temuan resmi yang melahirkan rekomendasi resmi paripurna DPRD dan ditandatangani langsung oleh Pimpinan DPRD Halmahera Timur,” katanya.
Suratman menjelaskan, rekomendasi paripurna tersebut nantinya menjadi landasan untuk menyampaikan desakan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), serta Koordinator Inspektur Tambang.
Menurut dia, terdapat dua poin utama yang perlu didorong, yakni pembekuan sementara operasional teknis dan armada angkutan PT ANI hingga investigasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selesai, serta evaluasi menyeluruh terhadap dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan aspek K3 pertambangan perusahaan.
“Guna memastikan rekomendasi tersebut tidak sekadar menjadi tumpukan kertas, KNPI juga mendesak DPRD Halmahera Timur melakukan pengawalan langsung (direct advocacy) ke tingkat pusat,” ungkapnya.
DPRD, lanjut Suratman, tidak cukup hanya mengirim surat. DPRD juga diminta menggelar audiensi resmi dengan Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Jakarta untuk menyerahkan dokumen rekomendasi secara langsung.
Selain itu, DPRD Haltim didorong berkoordinasi dengan DPR RI, khususnya komisi yang membidangi sektor ESDM, sebagai bagian dari pengawasan di tingkat nasional.
Suratman menambahkan, DPD KNPI Haltim menilai DPRD memiliki legitimasi untuk membentuk Pansus dan menyusun rekomendasi politik kepada pemerintah pusat. Namun, kewenangan eksekusi terkait pencabutan atau pembekuan izin pertambangan berada pada pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebab, rekomendasi resmi paripurna dari institusi DPRD memiliki bobot politik dan hukum yang sangat tinggi. Kementerian ESDM maupun Gubernur dipastikan akan menjadikan rekomendasi resmi lembaga perwakilan rakyat daerah tersebut sebagai basis pertimbangan dalam mengambil keputusan serta tindakan terhadap perusahaan tambang yang terbukti melanggar regulasi di daerah,” pungkasnya. (Zhar/Red)




