Kasus Maut di Areal PT ANI, Polres Haltim Perpanjang Penahanan Tersangka
Ternatehariini – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Timur, Maluku Utara, terus memproses kasus insiden maut yang terjadi di areal PT ANI. Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Halmahera Timur, Iptu Chrisvani Sarusuk mengatakan, penyidik telah menjalankan tahapan penanganan perkara sesuai prosedur sejak menerima laporan polisi.
“Saat menerima informasi insiden pada pagi 27 September 202, personel kai langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk dilakukan olah TKP serta memeriksa para saksi,” ujar Chrisvani, begitu diwawancarai, Selasa 20 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan, Polres juga melakukan koordinasi dengan Ditlantas Polda Maluku Utara,untuk memperkuat pengumpulan bukti teknis di lapangan.
“Kami berkoordinasi dengan Ditlantas yang memiliki peralatan olah TKP paling canggih. Namun, secanggih apapun alatnya, faktor ketelitian manusia sebagai operator tetap menjadi hal utama,” ungkapnya.
Chrisvani mengatakan, setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara dilakukan, penyidik menyusun berkas perkara dan menyerahkannya kepada Kejari Halmahera Timur untuk diteliti.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa untuk mengetahui apakah berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau masih memerlukan perbaikan.
“Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa peneliti, apakah berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau masih memerlukan perbaikan,” katanya.
Selain melimpahkan berkas perkara, penyidik juga memperpanjang masa penahanan tersangka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Chrisvani menjelaskan, masa penahanan awal tersangka berakhir pada 18 Oktober 2026. Karena itu, perpanjangan penahanan dilakukan sembari menunggu petunjuk resmi dari pihak kejaksaan.
“Penahanan pertama tersangka berakhir pada tanggal 18 Oktober 2026. Oleh karena itu, kami melakukan perpanjangan masa penahanan sembari menunggu petunjuk resmi dari pihak kejaksaan,” terangnya.
Terkait isu mediasi antara keluarga korban dan pihak tersangka, Chrisvani menegaskan bahwa Polres Halmahera Timur tidak melakukan maupun memfasilitasi proses perdamaian tersebut.
Menurut dia, mediasi berlangsung secara mandiri antara kedua belah pihak. Hasil kesepakatan tertulis dari mediasi itu juga telah diserahkan kepada kepolisian.
“Polres Halmahera Timur tidak melakukan ataupun memfasilitasi mediasi. Proses mediasi dilakukan murni oleh keluarga korban dan pihak pelaku. Hasil mediasi tersebut memang sudah ada kesepakatan tertulis atau hitam di atas putih dan diserahkan kepada kami. Namun, hal tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Chrisvani.
Ia menegaskan, proses hukum atas insiden maut di areal PT ANI tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku, terlepas dari adanya kesepakatan mediasi antara kedua belah pihak. (Zhar/Red)





