Dua Pejabat Disperindag Tersangka Korupsi Rp2,6 Miliar, Wagub Malut Minta Hormati Proses Hukum
Ternatehariini – Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), Sarbin Sehe, menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut menghormati proses hukum terhadap mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut, Yuditia Wahab, dan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Malut, Muhamad Abdu Djafar.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja barang yang dijual atau diserahkan kepada masyarakat pada Disperindag Malut tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.
“Dari kita menghormati proses hukum. Kita juga menggunakan hak-hak dasar kemanusiaan. Kalau proses hukum masih berlangsung, orang sudah tersangka sekalipun proses sidangnya kan belum. Kalau kita menyesuaikan dengan proses hukum, kita menghormati, menghargai proses hukum,” ujar Sarbin saat diwawancarai di Hotel Bela Ternate, Senin 5 Oktober 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Malut memperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit tersebut, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2.602.824.429.
Sarbin mengatakan, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Namun, status tersebut belum berarti proses peradilan telah selesai sehingga hak-hak hukum setiap orang tetap harus dihormati.
Terkait Yuditia Wahab, Sarbin menyebut mantan Kepala Disperindag Malut itu sebelumnya telah dibebastugaskan dari jabatannya. Sementara mengenai statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN), Pemprov Malut masih menunggu perkembangan proses hukum.
“Yang bersangkutan kan sudah dibebastugaskan dari jabatannya. Ya, tinggal dari ASN-nya kan kita masih menunggu proses hukum,” katanya.
Di tengah proses hukum tersebut, Sarbin menekankan pentingnya kehati-hatian dan integritas pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengelola anggaran pemerintah.
Menurutnya, pemerintahan Gubernur Malut Sherly Tjoanda dan dirinya telah berupaya maksimal memastikan seluruh kebijakan pemerintah diarahkan untuk kepentingan pembangunan daerah.
“Kita berharap mudah-mudahan di pemerintahan Ibu Gubernur dan saya itu ikhtiar maksimal. Karena sepanjang saya tahu tidak ada kepentingan apa pun kecuali proses pembangunan Maluku Utara,” ujar Sarbin.
Karena itu, ia meminta seluruh pimpinan OPD lebih konsisten dalam mengelola anggaran agar penggunaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan dan mendukung tujuan pembangunan.
“Itu artinya pimpinan OPD harus lebih istiqamah dalam mengelola anggaran. Sehingga betul-betul apa, garis lurus,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Malut menetapkan dua pejabat Disperindag Malut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja barang yang dijual atau diserahkan kepada masyarakat dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.
Proses hukum terhadap Yuditia Wahab dan Muhamad Abdu Djafar saat ini masih bergulir di Kejati Malut. (AY/Red)




