Ternate Hari ini
Beranda Peradilan Kasus Marjalis Berlarut-larut, Polisi Kini Tunggu Ahli dan Kesepakatan dengan PLN

Kasus Marjalis Berlarut-larut, Polisi Kini Tunggu Ahli dan Kesepakatan dengan PLN

Kepala Satreskrim Polres Halmahera Timur, Iptu M. R. Anshori

Ternatehariini – Penanganan kasus insiden tersengat listrik yang menimpa Marjalis (47), warga asal Sumatra, di Desa Patlean, Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, pada 3 Januari 2026, masih berlanjut.

Meski begitu, hingga Selasa 20 Oktober 2026, kepolisian belum memastikan apakah perkara tersebut dapat dihentikan atau harus dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur, masih menunggu keterangan ahli kelistrikan dan ahli pidana untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan perkara tersebut.

Kepala Satreskrim Polres Halmahera Timur, M. R. Anshori, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan pemeriksaan ahli kelistrikan dan kini menunggu persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

“Penanganan kasus insiden tersengat listrik di Patlean, Kecamatan Maba Utara masih menunggu keterangan ahli kelistrikan dan menunggu persetujuan dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM,” ujar Anshori, begitu diwawancarai Ternatehariini.com

Selain menunggu keterangan ahli, penyidik juga mengikuti perkembangan komunikasi antara keluarga korban dan pihak PT PLN ULP Maba, yang dikabarkan sedang menempuh musyawarah untuk mencapai kesepakatan damai.

Anshori menjelaskan, pihak keluarga korban dan PLN berencana menyerahkan dokumen kesepakatan kepada penyidik setelah proses musyawarah mereka selesai.

“Kami mendapat informasi bahwa pihak keluarga korban dan pihak PLN sedang membuat kesepakatan dan nanti dilaporkan kepada kami. Mereka ingin mengadakan musyawarah sendiri tanpa didampingi kepolisian. Namun, kami tetap menunggu kesepakatan tersebut karena perkara ini akan kami lanjutkan ke ahli pidana,” jelasnya.

Menurut Anshori, kesepakatan antara kedua pihak nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum. Penyidik akan meminta pandangan ahli pidana untuk menilai apakah perdamaian tersebut dapat menjadi dasar penerapan keadilan restoratif (restorative justice) atau perkara tetap harus dilanjutkan.

Ia menegaskan, hingga kini kepolisian belum dapat memastikan penghentian maupun kelanjutan perkara. Keputusan tersebut baru dapat dipertimbangkan setelah penyidik memperoleh keterangan ahli dan mempelajari dokumen kesepakatan yang diajukan para pihak.

Sebelumnya, pada Rabu 19 Agustus 2026, Anshori menyampaikan bahwa penyidik masih melengkapi proses penyelidikan dengan meminta keterangan ahli pidana dan berkoordinasi dengan ahli kelistrikan.

Saat itu, ia mengatakan penyidik belum meminta keterangan ahli pidana dan merencanakan pemeriksaan pada pekan berikutnya.

“Sementara belum meminta keterangan ahli pidana. Rencananya pekan depan kita meminta keterangan ahli,” ujar Anshori kepada wartawan Ternatehariini.com, Rabu 19 Agustus 2026.

Ia juga menyebut koordinasi dengan ahli kelistrikan diperlukan untuk memperkuat penyelidikan terkait penyebab peristiwa tersebut.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik sebelumnya telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk Kepala ULP PLN Maba, untuk membantu mengungkap penyebab kejadian dan sumber aliran listrik yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Perkembangan penanganan kasus ini sebelumnya turut mendapat sorotan dari kalangan akademisi dan organisasi kemahasiswaan. Mereka mendesak kepolisian menuntaskan penyelidikan agar perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

Hingga 20 Oktober 2026, penanganan perkara masih menunggu keterangan ahli kelistrikan serta kajian ahli pidana. Belum ada keputusan resmi yang disampaikan kepolisian mengenai penghentian atau kelanjutan proses hukum kasus tersebut. (Zhar/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan