PT JAS Mulai Verifikasi Rumput Laut di Fayaul, Ambruk Tegaskan Gunakan Rujukan Tim Ahli dan DKP
Ternatehariini — Formen Enviro PT Jaya Abadi Semesta (JAS) telah melakukan verifikasi data rumput laut di Desa Fayaul, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari kesepakatan antara warga Desa Fayaul yang tergabung dalam Aliansi Petani Rumput Laut (Ambruk) dengan PT JAS.
Formen Enviro PT JAS, Sri Wahyuni, didampingi empat staf eksternal, bersama para petani rumput laut turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi petak rumput laut serta pendataan petani terdampak, Sabtu, 13 November 2025.
Dalam kegiatan tersebut, tim Enviro PT JAS melakukan sejumlah tahapan lapangan, antara lain pengambilan sampel rumput laut dan air laut di lokasi budidaya, verifikasi langsung petak rumput laut dengan mencocokkan data nama petani terdampak, serta pertemuan singkat evaluatif antara tim PT JAS dan warga setelah proses pencocokan data.
Sri Wahyuni menjelaskan bahwa sampel rumput laut dan air laut yang diambil akan diuji lebih lanjut. “Hasil uji sampel akan dikirimkan ke pimpinan pusat PT JAS sebagai bagian dari proses lanjutan sebelum pengambilan keputusan perusahaan,” ujarnya.
Meski menyambut pelaksanaan verifikasi lapangan, para petani rumput laut menegaskan bahwa uji sampel tidak boleh kembali dijadikan alasan untuk menunda pembayaran kompensasi.
“Kami berharap hasil uji laboratorium, segera keluar agar penandatanganan MoU pembayaran kompensasi dapat secepatnya dilaksanakan sesuai kesepakatan awal,” kata sejumlah petani rumput laut.
Terpisah, Koordinator Lapangan (Korlap) Ambruk, Julfian Wahab, mengingatkan bahwa proses pengujian sampel sejatinya telah dilakukan oleh pihak berwenang dan lembaga independen. Oleh karena itu, Ambruk tetap menggunakan rujukan dari Tim Ahli dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halmahera Timur.
“Uji rumput laut sudah dilakukan oleh DKP Haltim pada 20 November lalu. Uji air laut juga telah dilakukan oleh Tim Ahli dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Khairun Ternate yang didatangkan DPRD melalui Komisi II pada 6 Desember 2025. Tim Ahli bahkan telah menyampaikan rekomendasi tertanggal 10 Desember 2025. Pertanyaannya, mengapa hal yang sama harus diulang lagi hari ini?” tegas Julfian.
Ia menilai pengulangan proses tanpa kejelasan tindak lanjut, justru memperkuat kesan inkonsistensi PT JAS dalam menepati kesepakatan yang telah dibuat bersama masyarakat. Ambruk pun menekankan agar perusahaan menghargai kesabaran warga Desa Fayaul yang selama ini merasa diabaikan akibat penundaan berulang.
“Kesabaran kami sudah sampai di ujung. Kami hanya meminta proses ini tidak ditunda-tunda dan tidak diulang-ulang. Jika ini terus terjadi, masyarakat akan semakin marah,” ujarnya.
Julfian juga menegaskan, kompensasi bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan hak atas kerugian ekonomi nyata yang telah berlangsung lama.
“Proses verifikasi hari ini menjadi ujian komitmen PT JAS, apakah perusahaan benar-benar siap menuntaskan persoalan atau kembali mengulur waktu,” pungkasnya.







